Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Teruskan Kasus Ijazah Palsu Walikota Batu

Kompas.com - 28/07/2012, 11:37 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polemik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Jatim pada kasus pemalsuan Ijazah Walikota Batu, Eddy Rumpoko memasuki babak baru. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polda Jatim kembali membuka kasus tersebut.

Permintaan itu salah satunya berdasarkan adanya novum baru berupa surat yang dikeluarkan SMP Taman Siswa Surabaya tertanggal 12 juli 2012, yang kembali menyatakan bahwa tidak ada siswa atas nama Edy Rumpoko dengan nomor 3116.

''Surat ini adalah penegasan dari surat sebelumnya yang intinya sama, hanya kepala sekolahnya saja yang berbeda,'' kata Komisioner Kompolnas Muhammad Nasser, Sabtu (28/7/2012).

Untuk memastikan novum tersebut, pihaknya sempat melakukan cek silang ke sekolah bersangkutan. Hasilnya, tidak ada nama Eddy Rumpoko dalam buku daftar komulatif Eta/Ebtanas dari tahun 1975-1977.

''Bahkan nomor induk 3116 yang disebutkan sebagai nomor induk miliknya juga kosong,'' terangnya. Kompolnas kata Nasser memberi perhatian khusus terhadap kasus ini, karena menyangkut integritas dan profesionalisme polisi dalam menegakkan hukum. Pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk turut memperbaiki kinerja polisi agar lebih independen dan bebas dari tekanan dari pihak manapun.

Sebelumnya, SP3 bernomor SP.Tap/31/VI/2012/ Ditreskrimum Polda Jatim tertertanggal 7 Juni 2012 atas kasus pemalsuan ijazah yang digunakan dalam pencalonan Pilkada Batu pada periode 2007-2012 lalu itu menuai protes karena keluar menjelang pendaftaran Pilkada Kota Batu Juni lalu. Polda Jatim memastikan, SP3 untuk kasus walikota yang diusung PDIP itu hanya bersifat sementara. Jika ada bukti baru, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com