Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Alih Daya Tetap Berhak Menerima THR

Kompas.com - 25/07/2012, 03:42 WIB

Jakarta, Kompas - Semua pekerja berhak menerima tunjangan hari raya sepanjang telah bekerja terus-menerus lebih dari tiga bulan. Perusahaan penyalur pekerja alih daya juga harus membayar tunjangan hari raya.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan hal ini di Jakarta, Selasa (24/7). Kalangan serikat pekerja meminta pengusaha tenaga alih daya tidak menghindar dari tanggung jawab membayar THR dengan berdalih hal itu kewajiban pemberi kerja.

”Semua pekerja berhak menerima THR, tetapi dalam implementasinya sering menjadi masalah baik buruh berstatus kerja tetap, kontrak, maupun alih daya. Namun, banyak pekerja kontrak atau alih daya kehilangan pekerjaan saat menjelang puasa sehingga tidak menerima THR,” ujar Nining.

Pemerintah harus menertibkan praktik nakal pengusaha yang tidak bertanggung jawab tersebut. Nining mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuat peraturan yang bisa melindungi pekerja alih daya agar tetap memperoleh THR meski kehilangan pekerjaan menjelang hari raya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Muhaimin meminta kepala daerah mengawasi pembayaran THR dan mendorong mudik bersama.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, beberapa pelanggaran pembayaran THR antara lain pengusaha tidak membayar penuh atau sama sekali mengemplang, pengusaha hanya membayar sebatas upah pokok tanpa tunjangan tetap, dan pembayaran tidak pada H-7.

”Pekerja alih daya yang bekerja terus-menerus tetapi terus berpindah agen dengan kontrak baru semestinya menerima THR proporsional. Pengusaha kerap mengulang masa kerja mereka sebagai basis kalkulasi THR sehingga merugikan pekerja alih daya,” ujar Timboel. (Ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com