Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Fakfak Divonis Bebas

Kompas.com - 18/07/2012, 18:04 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com — Terdakwa kasus korupsi dana APBD 2002 dan 2004 Kabupaten Fakfak senilai Rp 4 miliar, Wahidin Puarada, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Papua Barat, Rabu (18/7/2012).

Namun, Majelis Hakim tidak semuanya sepakat untuk memvonis bebas terdakwa yang juga mantan bupati Fakfak ini. Hakim Ketua Anri Widia Laksono menyatakan dissenting opinion dengan dua hakim anggota dalam majelis permusyawaratan hakim untuk menentukan vonis tersebut.

Dalam keterangannya, Hakim Ketua Anri Widia Laksono berpendapat bahwa kasus korupsi merupakan tindak pidana khusus. Sejumlah fakta-fakta di persidangan membuktikan terdakwa, mantan Bupati Fakfak Wahidin Puarada, secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena merugikan negara dan atau berpotensi merugikan negara dengan memperkaya korporasi sehingga terdakwa seharusnya dinyatakan bersalah.

Namun, karena dua hakim anggota mempunyai pendapat lain, majelis permusyawaratan hakim memutuskan terdakwa divonis bebas. Dua hakim lainnya berpendapat terdakwa dalam menjalankan tugasnya tidak melakukan suatu tindakan penyalahgunaan kewenangan karena sudah sesuai dengan tugas dan wewenang terdakwa saat menjadi Bupati Kabupaten Fakfak. Maka, terdakwa telah semestinya diberikan vonis bebas dan segala hak-haknya harus dikembalikan.

Seusai persidangan, Wahidin Puarada dengan mata berkaca-kaca berterima kasih kepada seluruh warga Papua, khususnya bagi warga Fakfak. Dia mengaku mesti merasa dizalimi, dirinya tetap memaafkan sejumlah pihak yang selama ini berharap agar dirinya bersalah dan dihukum.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Toto Ismono, mengatakan sudah sewajarnya terdakwa Wahidin Paurada dibebaskan dari tuntutan jaksa karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, dirinya tetap siap akan mengawal terus kasus ini bila jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan bebas tersebut.

"Saya belum tahu apakah jaksa akan mengajukan kasasi. Namun, intinya kami tetap akan mempersiapkan kontra memori yang diajukan Jaksa," tegas Toto di Manokwari.

Sebelumnya, terdakwa Wahidin Puarada didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Fakfak tahun 2002 hingga 2004 saat menjabat sebagai bupati Kabupaten Fakfak. Terdakwa diduga merugikan negara Rp 4 miliar dengan melakukan investasi dana APBD dengan perusahaan investasi. Wahidin pun diancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com