Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Kantor, PNS Malang Wajib Naik Sepeda

Kompas.com - 16/07/2012, 12:45 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur mewajibkan kepada seluruh pegawai negeri sipi (PNS) setempat untuk menggunakan sepeda angin jika akan berangkat ke kantor masing-masing. Sebagai tahap awal, PNS hanya diwajibkan memakai sepeda ke kantor seminggu sekali. Tujuannya untuk menghemat energi.

Kewajiban penggunaan sepeda angin bagi PNS karena per 1 Agustus mendatang, kendaraan dinas sudah harus memakai BBM non subsidi. "Penggunaan sepeda itu jelas akan menghemat BBM dan sekaligus menghemat APBD," jelas Sekretaris Daerah Kota Malang, M Shofwan kepada Kompas.com, Senin (16/7/2012).

Jika pegawai tidak menggunakan sepeda angin ke kantor, kata Shofwan, nantinya anggaran untuk mobil dinas bisa membengkak. "Saat ini, kewajiban bersepeda seminggu sekali itu, masih terus dibahas bersama Satuan lalu Lintas Kepolisian Resor Malang dan Dinas Perhubungan Kota Malang. "Tahap awal, seminggu sekali dulu," akunya.

Jika bisa menghemat 1 liter dalam per hari, beber Shofwan, maka anggaran bisa dihemat hingga Rp 22,5 juta. Hal itu diasumsikan harga BBM Rp 4500 dikalikan lima ribu PNS yang ada di Pemkot Malang atau setengah dari jumlah PNS sebanyak 10 ribu orang. "Jika itu bisa dilakukan, dalam setahun anggaran untuk BBM bisa dihemat hingga 1 miliar rupiah. Selain pegawai, para siswa yang dekat sekolahnya juga sudah banyak yang menggunakan sepeda. Hal itu patut dicontoh oleh pegawai di Kota Malang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com