Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Ribu "Pil Setan" Dimusnahkan

Kompas.com - 13/07/2012, 13:42 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Sebanyak 893.644 butir barang bukti berupa pil ekstasi dan pil "Double L" dimusnahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (13/7/2012). Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikumpulkan sejak awal 2012 dari beberapa kejaksaan negeri daerah di Jatim.

Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar di tempat khusus dan tempat terbuka dengan disaksikan sejumlah pihak terkait, seperti Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, BNN Provinsi Jatim, BBPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Palty Simanjutak mengatakan, barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan dan telah disidangkan di pengadilan negeri se-Jatim, di antaranya Bangkalan, Sumenep, dan Surabaya, Perak.

"Paling lama, barang dimusnahkan harus sudah enam bulan," ujarnya.

Selain "pil setan", pemusnahan yang dilakukan menyambut Hari Adhyaksa, 22 Juli mendatang, itu juga dilakukan pada barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 314 juta, narkotika jenis sabu seberat 513,19 gram, dan ganja sebanyak 11.800,55 gram dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.

"Dari total barang bukti itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya menyumbang barang bukti paling banyak," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Pathor Rahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com