Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyambi" Jual Sabu, Istri Polisi Dibekuk

Kompas.com - 05/07/2012, 16:35 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Menjadi pendamping hidup seorang aparat penegak hukum tidak membuat Erni Sulasiyatini (46) menjadi lebih taat pada hukum. Justru warga Jalan MT Haryono, Semampir, Kraksaan, Probolinggo, ini diamankan polisi karena aksinya yang melanggar hukum.

Erni ditangkap karena menjadi pengedar serbuk haram, sabu. Istri seorang anggota polisi yang bertugas di Probolinggo itu belum lama ini diamankan jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya di areal parkir Hotel Garden, Jalan Pemuda, Surabaya. Diduga kuat, wanita setengah baya itu sedang menunggu salah satu pelanggan narkobanya.

"Belum sempat bertemu pelanggannya, tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti satu paket SS seberat 0,37 gram," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Arbaridi Jumhur, Kamis (5/7/2012).

Informasi yang dihimpun, tersangka Erni saat ini berstatus pisah ranjang dengan suaminya. Keretakan rumah tangga Erni diduga penyebabnya karena kelakuan Erni yang memang kerap melanggar hukum.

Sambil memeriksa istri polisi yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual ikan itu, polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan kepada seseorang bernama EL yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba kepada Erni. "Hingga hari ini beberapa kali tersangka kami keler, namun LE belum ditemukan atau keluar dari sarangnya," terang Jumhur.

Atas perbuatannya, istri polisi itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com