Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTGI: Tukang Gigi adalah Pengobatan Tradisional

Kompas.com - 26/06/2012, 13:56 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai salah salam menginterpretasikan pengertian tukang gigi. Mereka menganggap tukang gigi adalah profesional yang menerapkan praktik medis dalam melayani pasiennya. Padahal, tukang gigi termasuk praktik tradisional sama halnya dengan praktik pengobatan akupuntur, dukun beranak dan sejenisnya.

Kuasa hukum Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim, Muhammad Soleh mengatakan, harusnya Permenkes No 1871/2011 yang berisi pencabutan Permenkes Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, tidak perlu keluar jika Pemerintah memahami pekerjaan tukang gigi.

''Tukang gigi adalah praktik tradisional, dan tidak menimbulkan efek apapun,'' katanya usai menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Selasa (26/6/2012).

Dia justru mengharap, ada semacam pembinaan dari pemerintah agar tukang gigi dapat berpraktik dengan baik sesuai kewenangannya. ''Kami akan membantu pihak kepolisian jika ada anggota PTGI Jatim yang terbukti melakukan mal praktik kepada pasiennya,'' tambah Soleh.

Dia menyayangkan, mengapa Pemerintah justru membiarkan praktik tradisional yang bukan asli Indonesia seperti dari China dan India menjamur di berbagai tempat, tapi praktik tradisional asli Indonesia seperti tukang gigi justru akan dihapus.

Pekan depan, kata dia, berdasarkan pertemuan tadi, PTGI Jatim dengan Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI) Jatim difasilitasi Dinkes Jatim akan menggelar pertemuan terkait hal ini. Jika masih tidak ada solusi, pihaknya akan ke Jakarta untuk melakukan judicial review terhadap Permenkes tersebut.

Keluarnya Permenkes larangan tukang gigi beroperasi itu menyusul praktik tukang gigi yang semakin lama semakin luas kewenangannya. Kewenangan tukang gigi yang termuat dalam undang-undang hanya membuat gigi tiruan lepasan dan akrilik serta memasang gigi tiruan tersebut. Namun banyak dijumpai tukang gigi yang memberikan layanan seperti dokter gigi. Kementerian Kesehatan kemudian melarang tukang gigi melakukan praktek seperti dokter gigi dan tidak akan mengeluarkan izin baru untuk tukang gigi. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com