Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepung Dinkes, Tukang Gigi Tuntut Keadilan

Kompas.com - 26/06/2012, 12:59 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan tukang gigi yang tergabung dalam Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim menyerbu kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (26/6/2012) siang.

Mereka meminta pemerintah segera mencabut Permenkes No 1871/2011 yang berisi pencabutan Permenkes No. 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Selain itu, menurut Wakil Ketua PTGI Jatim, Syamsul Arifin, para tukang gigi meminta agar praktiknya yang sudah puluhan tahun dilegalkan.

''Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Jatim kami minta juga melakukan pembinaan kepada tukang gigi seperti pembinaan bidan kepada dukun bayi,'' katanya.

Pihaknya mengaku bersedia melakukan kerjasama dalam hal pembinaan, bahkan dia bersedia melakukan pendataan dan koordinasi kepada seluruh tukang gigi yang ada di Jatim yang berjumlah ribuan, dan belum sempat terdata.

Sampai berita ini diturunkan, belasan perwakilan tukang gigi masih melakukan dialog dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jatim.

Pertengahan bulan lalu, Kementerian Kesehatan mengundur pelaksanaan Permenkes dari sejak April menjadi September mendatang. Pengunduran itu merespons banyaknya reaksi keras dari kalangan tukang gigi yang menolak karena alasan kemanusiaan.

Keluarnya Permenkes itu menyusul praktik tukang gigi yang semakin lama semakin luas kewenangannya. Kewenangan tukang gigi yang termuat dalam undang-undang hanya membuat gigi tiruan lepasan dan akrilik serta memasang gigi tiruan tersebut. Namun banyak dijumpai tukang gigi yang memberikan layanan seperti dokter gigi.

Kementerian Kesehatan kemudian melarang tukang gigi melakukan praktek seperti dokter gigi dan tidak akan mengeluarkan izin baru untuk tukang gigi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com