Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Keputusan Gubernur Jateng

Kompas.com - 21/06/2012, 03:51 WIB

KEBUMEN, KOMPAS - Keputusan peruntukan wilayah Urut Sewu di Kebumen bagian selatan yang menjadi polemik kini berada di tangan Gubernur Jawa Tengah.

DPRD setempat, Rabu (20/6), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah dengan mengakomodasi keinginan warga yang menghendaki kawasan itu jadi wilayah pertanian dan pariwisata sekaligus kepentingan TNI.

Rapat paripurna kembali diwarnai unjuk rasa sekitar 750 petani Urut Sewu di depan gedung DPRD. Sempat terjadi kericuhan kecil saat sejumlah petasan dilemparkan dari arah kerumunan massa ke arah barisan polisi yang membentengi pintu gerbang gedung DPRD. Aksi ini ditengarai ulah provokator yang ingin memancing kerusuhan di tengah situasi massa yang memanas. Namun, kedua belah pihak bisa menahan diri.

Tentang persetujuan Raperda RTRW, Ketua DPRD Kebumen Budi Hianto Susanto berpendapat, keputusan itu dibuat dengan menimbang kepentingan pembangunan lebih besar. ”Tetapi reperda akan dievaluasi dan mendapat rekomendasi Gubernur Jateng. Kita tunggu keputusan Gubernur,” ujarnya.

Polemik itu berawal dari warga yang menolak kawasan Urut Sewu seluas 1.150 hektar dijadikan kawasan hankam dan pertambangan. Sempat terjadi konflik warga dan TNI AD di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, pada April 2011.

Koordinator Paguyuban Warga Wiromartan, Widodo Sunu Nugroho, mengatakan, kompromi yang dilakukan DPRD tidak mewakili suara rakyat. (GRE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com