Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Ambon Terapkan Rayonisasi Penerimaan Siswa Baru

Kompas.com - 20/06/2012, 15:42 WIB

AMBON, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Ambon menerapkan sistem rayonisasi meminimalisir penerimaan siswa baru di sekolah unggulan di Ibu kota provinsi Maluku.

"Sistem rayon dilakukan untuk meminimalisi penerimaan siswa baru yang melakukan pendaftaran siswa di sekolah tertentu," kata Kadis Pendidikan setempat, Benny Kainama, di Ambon, Rabu (20/6/2012).

Menurutnya, setiap siswa berhak memasukan lamaran ke sekolah yang dituju sesuai dengan rayon yang ditentukan. Sistem ini dilakukan agar siswa yang bertempat tinggal jauh dari pusat kota, melamar di sekolah yang letaknya tidak jauh dari tempat tinggal.

Benny mengatakan, proses penerimaan siswa baru ihak sekolah harus memperhatikan kapasitas ruangan belajar siswa guna peningkatan kualaitas pendidikan.

"Selain ruangan belajar hal lain yang harus diperhatikan adalah jumlah guru dan fasilitas sekolah seperti ruang laboratorium dan perpustakaan, karena berdampak teradap kualitas pendidikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, pihak sekolah wajib membuat pernyataan untuk tidak menerima siswa baru melebihi daya tampung sekolah.

"Sekolah harus objektif dalam melakukan penerimaan siswa baru. Proses ini juga harus melalui tes penerimaan agar tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah tertentu," kata Benny.

Dalam Juknis ini lanjut Benny, pihaknya juga mengawasi proses pembayaran administrasi penerimaan siswa baru. "Kami hanya mengatur biaya administrasi siswa, tetapi kami akan mengawasi biaya lain mengantisipasi pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah," ujar Benny.

Benny menambahkan, jika ditemukan ada sekolah yang melakukan pungutan liar terhadap siswa baru, Kepala sekolah selaku penanggung jawab akan dimintai pertanggung jawaban dan diberikan pembinaan.

"Kami menghimbau orang tua untuk tidak segan-segan melaporkan ke Dinas Pendidikan, bila ada sekolah yang melakukan pungutan liar tanpa persetujan orang tua dan komite sekolah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com