Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Sulsel Pecat Polisi Narkoba

Kompas.com - 16/06/2012, 16:35 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Inspektur Jendral (Irjen) Polisi, Mudji Waluyo memecat seorang anggota Polres Gowa, Brigadir Polisi (Brigpol) Syarifuddin karena terbukti terlibat kasus narkoba. Dalam kasus ini, Syarifuddin sebagai donatur dalam pesta miras di sebuah rumah di Jl Bumi Kompleks Permata Hijau, Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Tindakan tegas ini disampaikan Mudji Waluyo saat menggelar konfrensi pers di rumah jabatannya di Jl Andi Mappaoddang, Sabtu (16/06/2012) sore. Menurutnya, dia tidak segan-segan menindak tegas kepada anggota polisi yang terlibat kasus narkoba. Apalagi sebagai promotor atau yang membiayai pesta barang haram tersebut.

"Saya tidak segan-segan menindak tegas anggota saya jika terbukti bersalah dan melanggar kode etik kepolisian serta disiplin sebagai anggota Polri. Sebab, ini bisa merusak citra kepolisian di mata masyarakat. Apalagi, semua yang tercantum dalam kode etik sudah dilanggar oleh Brigpol Syarifuddin," tegas Mudji.

Mudji menjelaskan, Brigpol Syarifuddin melakukan pesta narkoba bersama tiga orang rekannya yang masing-masing berinisal AI, RS, HW. Pesta sabu yang dipimpin Brigpol Syarifuddin ini terungkap, Jumat (15/06/2012) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dalam penggerebeka ini, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,2 gram, alat hisap (bong), pipa kaca (phyrex), korek gas.

"Saya sangat sesalkan tindakan Brigpol Syarifuddin. Apalagi, dia yang membiayai pesta sabu-sabu itu. Brigpol Syarifuddin membeli satu paket sabu-sabu senilai Rp 1,5 juta untuk digunakan bersama ketiga rekannya," sesal Mudji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com