Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan Permenkes Tukang Gigi Diundur

Kompas.com - 15/06/2012, 18:41 WIB
Indira Permanasari S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Kesehatan memundurkan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871 Tahun 2011. Peraturan itu mencabut Permenkes Nomor 339 tahun 1989 yang mengatur tentang pekerjaan tukang gigi. Pencabutan Permenkes Nomor 339 berkonsekuensi tidak diakuinya lagi pekerjaan tukang gigi. Sejumlah tukang gigi protes.

Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Supriyantoro mengungkapkan, Kemenkes telah menetapkan Permenkes Nomor 021 Tahun 2012 yang mengatur masa peralihan berlakunya Permenkes Nomor 1871 Tahun 2011 diperpanjang hingga September 2012. "Dalam waktu dekat Permenkes soal penundaan itu akan diundangkan Kemenkumham," ujar Supriyantoro, Jumat (15/6/2012) di Jakarta.

Permenkes Nomor 1871 Tahun 2011 mencabut Permenkes Nomor 339 tentang Pekerjaan Tukang Gigi dan Petunjuk Pelaksanaannya. Selama ini praktik tukang gigi dilindungi Permenkes itu.

Dalam Permenkes tersebut, kewenangan tukang gigi sebatas membuat gigi tiruan berbahan dasar akrilik dan memasangnya tanpa menutupi sisa akar gigi. Mereka dilarang melakukan tindakan lain. Pemerintah juga tidak lagi mengeluarkan izin bagi tukang gigi setelah terbitnya peraturan tersebut, meski masih memberi kesempatan bagi tukang gigi yang masih ada.

Selama masa pengunduran itu, menurut Supriyantoro, tukang gigi masih dapat bekerja membuat tiruan gigi dan memasangnya. Selain itu, Kemenkes terus menyosialisasikan dan mempersiapkan upaya pembinaan. "Kita akan bina agar mereka menjadi tukang gigi terlatih. Tetapi, belum kita putuskan sampai tingkat kompetensi apa mereka dilatih," tuturnya.

Selain itu, belum pula diputuskan apakah nantinya mereka tetap bisa praktik mandiri atau tidak.

Dia menegaskan, tugas pemerintah ialah membuat regulasi yang mewakili kepentingan seluruh masyarakat. "Suatu kompetensi tentunya harus dikerjakan oleh orang yang tepat agar aman," kata Supriyantoro.    

Kepala Subdirektorat Bina Kesehatan Gigi dan Mulut Kemenkes, Sudono mengatakan, tukang gigi banyak yang melewati kewenangan. "Tidak hanya membuat gigi tiruan, mereka juga menambal gigi, kadang dengan bahan tidak aman dan beracun, seperti aklirik, memasang behel, dan melakukan perawatan gigi," katanya.

Sekretaris Jenderal Ikatan Tukang Gigi Indonesia, Faisol Abrori menyatakan tidak puas hanya dengan pengunduran tersebut. Kalau hanya ditunda, kata dia, itu berarti 1 Oktober harus siap-siap gulung tikar. Ia menyebutkan, 75.000 tukang gigi menggantungkan hidup pada pekerjaan itu.

Terkait pembinaan, pihaknya menginginkan gambaran yang jelas. Dia berharap, pemerintah tidak langsung menghapus profesi tersebut. "Profesi tukang gigi menjamur juga karena masih ada masyarakat yang membutuhkan. Tidak semua orang mendapatkan pelayanan dokter gigi," kata Faisol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com