Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Diadili

Kompas.com - 13/06/2012, 02:05 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali mengadili dua terdakwa perkara dugaan korupsi penyaluran minyak goreng (Migor) bersubsidi di Kabupaten Batubara, tahun 2008, senilai Rp 847,4 juta, Selasa (12/6/2012).

Kedua terdakwa adalah mantan Kabid di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Batubara, Syaiful Margolang, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Penyaluran, dan Ketua Koperasi Kelapa Sawit Rakyat Bina Sejahtera, Yadi Suprayogi alias Gareng, selaku penyalur migor bersubsidi tahap I.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang yang dipimpin Hakim Jonner Manik, menyebutkan terdakwa Syaiful Margolang selaku Ketua Pelaksana Penyaluran Migor telah menyiapkan Berita Acara Verifikasi sebagai kelengkapan pengajuan dana subsidi migor.

Berita Acara tersebut kemudian ditandatangani Iswandi dan Anwar Marpaung, selaku anggota tim verifikasi, lalu diajukan kepada mantan Kadisperindagkop Batubara Mangandar Marpaung, selaku Ketua Tim Verifikasi untuk ditandatangani. Namun, Berita Acara Verifikasi tersebut ditandatangani tanpa dilakukannya verifikasi oleh tim verifikasi mengenai kebenaran penyaluran migor tahap I yang dilakukan terdakwa Yadi.

Berita Acara itu menyatakan terdakwa Yadi telah selesai menyalurkan migor bersubsidi kepada masyarakat sebanyak 130.870 liter atau senilai Rp 327.175.000. Dengan Berita Acara Verifikasi tersebut, terdakwa Yadi mengajukan permohonan pencairan dana subsidi migor dan menerima pembayaran sebesar Rp 327,1 juta.

Akan tetapi kenyataannya, Yadi hanya menyalurkan 11.979 liter senilai Rp 29.947.500 atau terdapat selisih 118.891 liter senilai Rp 297.227.500.

Pada penyaluran tahap II dan III yang dilaksanakan Sumardi, selaku Direktur UD Sahabat Sejati, juga telah menyiapkan Berita Acara Verifikasi Penyaluran Migor sebelum migor disalurkan ke masyarakat, yakni masing-masing sebanyak 130.870 liter senilai Rp 327,1 juta.

Padahal, pada tahap II Sumardi hanya menyalurkan 20.031 liter senilai Rp 50.077.500. Sehingga terdapat selisih 110.839 liter senilai Rp 227.097.000. Sedangkan tahap III, Sumardi hanya menyalurkan 21.602 liter senilai Rp 54.005.000, sehingga terdapat selisih 109.268 liter senilai Rp 273.170.000.

Jaksa mengatakan, dengan tidak disalurkannya sebagian dana subsidi migor tahap I, II dan III tersebut sebesar Rp 847.495.000, negara mengalami kerugian sebesar Rp 847.495.000. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (14/6/2012) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com