Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Menunggu Putusan Pemda soal Penyegelan Gereja di Singkil

Kompas.com - 12/06/2012, 18:27 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Aparat kepolisian di Singkil akan mengambil langkah pengamanan sesuai dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Singkil terkait persoalan rumah ibadah umat Kristiani di wilayah itu, yang dinilai tak sesuai aturan. Sampai saat ini, belum ada putusan apa pun mengenai hal tersebut dari Pemkab Singkil, Aceh.

"Yang bisa kami lakukan sekarang adalah menunggu. Keputusannya belum ada," kata Kepala Polres Singkil Ajun Komisaris Besar Bambang Safrianto, saat dihubungi Kompas, Selasa (12/6/2012). Terkait rencana penyegelan dan penutupan rumah-rumah ibadah tersebut, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Singkil (Pemkab Singkil). "Kami siap mengamankan apa pun yang menjadi keputusan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkab Singkil akan menyegel sekitar 20 gereja di wilayah Aceh Singkil. Penyegelan gereja menggunakan dalih Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur Nomor 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil No 2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil (Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan Danau Paris), 11 Oktober 2001.

Dalam surat perjanjian itu disepakati bahwa komunitas Kristen hanya boleh mendirikan satu gereja dan empat undung-undung atau kapel (tempat doa) di Aceh Singkil. Namun yang terjadi, saat ini ada 22 gereja yang berdiri. Pemkab Singkil saat ini masih mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah ini. Otoritas setempat juga membantah telah menyegel dan membongkar gereja-gereja yang dinilai tak sesuai dengan aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com