Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tajimas Beri Waktu Perusahaan Seminggu

Kompas.com - 12/06/2012, 17:15 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Buruh perusahaan rokok Topten Tobacco dengan merek jual Tajimas memberi batas waktu satu minggu kepada perusahaan untuk menepati tuntutan mereka. Hal tersebut sebagai buntut kekecewaannya pada hasil dialog dengan anggota Komisi D DPRD Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/6/2012). Dalam dialog yang didahului dengan aksi unjuk rasa sekitar dua ratus buruh tersebut, massa mengadu kepada parlemen maupun eksekutif perihal tidak kunjung ditepatinya janji perusahaan atas tuntutan para buruh.

Pasalnya, dalam pertemuan sebelumnya yang juga dimediasi oleh beberapa pihak, perusahaan telah menyampaikan kesanggupannya untuk memberikan beberapa tuntutan buruh seperti penambahan upah sebesar Rp 7.000 dari upah terendah saat ini sebesar Rp 14.000. Selain kenaikan upah, buruh juga menuntut diberikannya hak cuti melahirkan, mendapatkan klaim atas biaya pengobatan, serta terbebas dari pemutusan hubungan kerja.

Saat ini menurut buruh sudah ada empat buruh yang di PHK tanpa mendapatkan haknya sesuai peraturan. "Kita akan berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika dalam satu minggu kedepan tidak direalisasi," ujar Tarmidi, koordinator aksi saat menyampaikan hasil dialog dihadapan massa.

Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Kediri, Bimo mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan inspeksi ke perusahaan yang terletak di daerah Pranggang, Plosoklaten itu. Bahkan dari pertemuan sebelumnya, perusahaan memang telah menyanggupi beberapa tuntutan buruh. Sehingga pihaknya masih mencarikan solusi terbaik untuk masalah baru ini. "Dari yang disampaikan perusahaan kepada kita, kondisi penjualannya memang ada penurunan. Tapi akan kita panggil lagi perusahaan untuk menjelaskannya," kata Bimo.

Pihak eksekutif yang diwakili oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ahmad Muttaqin mengaku tidak dapat serta merta dalam memutuskan masalah ini. Pihaknya masih memberikan toleransi kepada perusahaan agar menjalankan kesepakatan sebagaimana yang telah diputuskan para pihak sebelumnya. "Saat ini kita tunggu perusahaan untuk merealisasikannya. Setelah tidak juga tereralisasi, baru kita kirimkan secara berurutan nota 1 sampai 3. Jika tidak ada tanggapan baru ke ranah hukum," kata Ahmad Muttaqin.

Sebelumnya, sekitar dua ratus buruh dari beberapa bagian perusahaan Topten Tobacco dengan produk Tajimas menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor parlemen Kabupaten Kediri. Mereka menagih perusahaan yang tak kunjung menepati janjinya. Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari perusahaan yang menaungi sekitar seribu pekerja itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com