Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gambar Garuda Pancasila pada Baliho Dipersoalkan

Kompas.com - 08/06/2012, 20:56 WIB
Siwi Nurbiajanti

Penulis

BREBES, KOMPAS.com -- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mempersoalkan penggunaan lambang negara, berupa gambar Garuda Pancasila pada spanduk dan baliho yang dipasang di beberapa ruas jalan. Spanduk dan baliho tersebut milik sejumlah tokoh politik dan tokoh masyarakat di Brebes, yang saat ini tengah mempersiapkan diri mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes, pada 7 Oktober 2012.

Gambar Garuda Pancasila tersebut terpasang berdekatan dengan foto tokoh yang bersangkutan. Ketua LSM Aliansi Guru Swasta dan Tata Usaha Sekolah (Agustus) Brebes, Kustoro mengemukakan, penggunaan lambang negara telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Penggunaan lambang negara untuk kepentingan pribadi melanggar ketentuan dalam pasal 57 UU tersebut. Saat ini, ditemukan baliho dan spanduk milik tiga tokoh yang menggunakan lambang negara. Oleh karena itu, Agustus meminta kepada para tokoh politik dan tokoh masyarakat yang menggunakan lambang negara pada baliho mereka, untuk segera menata ulang dan menghilangkan lambang tersebut.

Meskipun demikian, menurut Kustoro, pihaknya belum berencana mengajukan kasus tersebut ke ranah hukum. "Kami masih meminta mereka untuk menata ulang baliho dan spanduk, agar sesuai ketentuan. Bisa jadi hal itu dilakukan karena rasa nasionalisme yang tinggi, atau karena mereka belum tahu ketentuannya," kata Kustoro, Jumat (8/6/2012) di Brebes.

Menurut Kustoro, upaya mengingatkan para tokoh masyarakat dan tokoh politik yang memasang lambang negara pada baliho mereka, sebagai upaya pendidikan politik. Terlebih pemakai lambang negara tersebut merupakan para tokoh yang akan mencalonkan diri sebagai pemimpin di Brebes.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemkab Brebes, Suprapto mengatakan, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk membahas temuan tersebut. Menurut dia, penggunaan lambang negara harus dilakukan sesuai dengan UU.

Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes sudah memasuki tahap pengumpulan dukungan bagi bakal calon perseorangan. Ketua KPU Kabupaten Brebes, Masykuri mengatakan, waktu pengumpulan dukungan masyarakat bagi bakal calon perseorangan berlangsung 9-11 Juni. Sementara, pendaftaran bakal calon yang diusung oleh partai politik, maupun pendaftaran bakal calon perseorangan yang lolos verifikasi, akan berlangsung 5-11 Juli.

Menurut dia, sepanjang tidak mengandung unsur kampanye, pemasangan spanduk dan baliho yang dilakukan sejumlah bakal calon hanya dianggap sebagai perkenalan diri kepada masyarakat. Unsur kampanye, yaitu dilakukan oleh tim sukses, berisi ajakan yang disertai visi dan misi secara tertulis atau lisan, serta menggunakan alat peraga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com