Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kesal karena Jaksa Tak Siap Baca Dakwaan

Kompas.com - 05/06/2012, 16:05 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Berdalih tidak siap, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kisaran, Sumatera Utara, batal membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa perkara dugaan korupsi sebesar Rp 6,7 miliar untuk pembangunan tujuh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Batubara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Kadis Pekerjaan Umum (PU) Batubara Irwansyah, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hary Sukardi dan Syahrial Lafau.

Salah seorang JPU Wiwid kepada majelis hakim beralasan, pihaknya tidak siap membacakan dakwaan karena jaksa yang memegang seluruh berkas perkara tersebut tidak bisa hadir di persidangan.

"Ada tim pengawas dari Kejati Sumatera Utara datang ke Kejari Kisaran, sehingga mereka tidak bisa hadir di persidangan hari ini, Pak," kata Wiwid kepada ketua majelis hakim Suhartanto, Selasa (5/6/2012).

Alasan yang disampaikan jaksa ini membuat hakim kesal. Suhartanto mengatakan tidak bisa menerima alasan tersebut karena jaksa yang menangani perkara ini ada lima orang. Apalagi pemberitahuan sidang sudah disampaikan ke kejaksaan sebelumnya.

"Alasan seperti ini tidak bisa kami terima. Ini kan tim, penuntut umumnya ada lima orang seharusnya koordinasi," kata hakim kesal.

Suhartanto pun mengingatkan jaksa agar tidak main-main dalam menangani perkara korupsi. Dia juga meminta jaksa agar memprioritaskan perkara-perkara korupsi.

"Jangan main-main, ini kan perkara Tipikor. Jangan gunakan paradigma lama yang selama ini dilakukan. Perkara Tipikor harus diprioritaskan!" tegurnya.

Dia mengusulkan agar jaksa tetap membacakan dakwaannya dengan meminjam berkas yang dimiliki majelis hakim. Namun, usul ini ditolak penasihat hukum terdakwa karena mereka belum menerima surat dakwaan dan berkas-berkas lainnya terkait perkara ini.

"Kami minta surat dakwaan dibacakan setelah kami menerima berkasnya dari penuntut umum," kata penasihat hukum terdakwa.

Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim dengan menunda sidang hingga Kamis pekan depan (7/6/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini diduga terjadi mark-up pada pembangunan tujuh Kantor SKPD di Kabupaten Batubara berbiaya Rp 6,7 miliar, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Penyimpangan itu tampak dari adanya ketidaksesuaian pembangunan dengan perencanaan atau bestek. Seharusnya berbahan batu diganti kayu, perubahan ini mengurangi penggunaan anggaran yang sebenarnya.

Selain itu, volume atau luas bangunan tidak sesuai. Di antaranya, perencanaan 600 meter persegi luas bangunan, direalisasikan hanya 400 meter persegi. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian atas penyimpangan itu sebesar Rp 900 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com