DENPASAR.KOMPAS.com - Gagal menyelundupkan 1 kilogram sabu ke Bali dengan cara ditelan, Bhasir Gadafi Polikoko (39), WN Uganda harus berurusan dengan hukum di Indonesia. Ancaman hukuman Gadafi pun tak main-main, yakni hukuman mati.
"Tersangka melanggar pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tegas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya saat konferensi pers, Senin (4/6/2012).
Ancaman maksimal kepada pria yang berprofesi sebagai sopir ini berdasar pada tuduhan mengimpor narkotika golongan I. Nilai sabu yang diimpor Gadafi juga cukup besar. "Dalam peredaran gelap narkotika harga pasar dari sabu diperkirakan mencapai Rp 2,5 juta per gram, sehingga diperkirakan nilai barang bukti yang ditegah mencapai Rp 2,6 miliar," kata Made Wijaya.
Seperti diberitakan, Gadafi ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Rabu (30/5/2012) setibanya dari Doha, Qatar. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas Bea Cukai menemukan ada benda mencurigakan di dalam perut Gadafi.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan proses pengeluaran benda tersebut selama 2 hari dan menemukan 66 kapsul berisi bubuk kristal putih. Setelah dilakukan narkotic test kit, bubuk tersebut positif metamphetamine atau sabu seberat 1,055 kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.