Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Akuntabilitas Dana Bencana

Kompas.com - 04/06/2012, 21:06 WIB
Aloysius Budi Kurniawan

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com -- Sebanyak 14 Supreme Audit Institutions (badan pemeriksa negara-negara anggota badan pemeriksa keuangan dunia), yaitu Amerika Serikat, European Court of Auditors (ECA), Belanda, Chile, China, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Norwegia, Pakistan, Rusia, Turki, dan Ukraina, bersama-sama menyusun konsep panduan akuntabilitas pengelolaan dan pemeriksaan bantuan bencana alam. Panduan ini ditargetkan mulai berlaku tahun 2013 mendatang.

Ketua Kelompok Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) se-dunia Bidang Akuntabilitas dan Pemeriksaan Pengelolaan Bencana Gjis M De Vries menjelaskan, panduan akuntabilitas pengelolaan dan pemeriksaan bantuan bencana bertujuan menyediakan panduan audit dana bencana baik dari dalam maupun luar negeri. Panduan ini penting untuk membantu para korban bencana alam mendapat konfirmasi obyektif bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka.

"Pemerintah dan para politisi kadang hanya menyampaikan janji-janji kepada korban bencana. Karena itu, melalui panduan ini mereka mendapatkan konfirmasi obyektif dan konkrit tentang dana yang diberikan pada mereka," kata De Vries, Senin (4/6/2012), dalam pertemuan keenam kelompok kerja BPK se-dunia Bidang Akuntabilitas dan Pemeriksaan Pengelolaan Bencana di Yogyakarta.

Selain memberi konfirmasi obyektif, panduan akuntabilitas pengelolaan dan pemeriksaan bantuan bencana juga bertujuan memberi masukan pada pemerintah agar siap menghadapi bencana alam. "Masyarakat perlu mengetahui apakah pemerintah siap atau tidak, dalam menangani bencana alam," paparnya.

Ketua BPK RI Hadi Poernomo menambahkan, pembentukan panduan akuntabilitas pengelolaan dan pemeriksaan bantuan bencana berawal dari inisiatif BPK RI setelah musibah gempa bumi dan tsunami di Aceh tahun 2004. Menurut Hadi, gempa bumi dan tsunami Aceh mengundang simpati dari dalam maupun luar negeri dengan dana bantuan yang terkumpul sebanyak Rp 19,85 triliun atau sekitar 2,21 miliar dollar AS.

"Bantuan yang terkumpul saat itu sangat besar. Karena itu perlu panduan akuntabilitas pengelolaan dan pemeriksaan bantuan untuk mengaudit dana tersebut," kata Hadi.

Diharapkan, panduan tersebut membantu pemerintah untuk mengefektifkan bantuan bencana serta meminimalisasi terjadinya korupsi. Hadi mengakui, pada pelaksanaan di lapangan ada kendala di mana standar audit pada saat tanggap darurat bencana tidak bisa dilakukan seperti kondisi normal karena seringkali lokasi bencana sulit diakses sehingga audit kurang maksimal.

Saat ini, konsep panduan pemeriksaan yang telah dikembangkan adalah, penduan pemeriksaan tahap kesiagaan, panduan pemeriksaan tahap tanggap darurat dan rehabilitas, serta prosedur pemeriksaan atas risiko kecurangan dan korupsi pada tahap tanggap darurat.

Dalam kesempatan pertemuan keenam kelompok kerja BPK se-dunia ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Ketua Badan Nasional Penanggulanan Bencana Syamsul Maarif memberi kesaksian tentang penanganan bencana alam gempa bumi serta erupsi Gunung Merapi di Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com