Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Belum Bisa Bekerja

Kompas.com - 31/05/2012, 11:24 WIB
Ingki Rinaldi

Penulis

PADANG,KOMPAS.com - Sejumlah wartawan yang dianiaya sebagian anggota Batalyon Marinir Pertahanan Lantamal II Padang hingga Kamis (31/5) belum bisa bekerja. Salah seorang di antaranya ialah kontributor Sindo TV, Budi Sunandar yang mengalami luka robek di telinga kanan dan menerima tujuh jahitan.

Budi masih shock akibat penganiayaan yang diterimanya, Selasa (29/5) petang lalu. "Badan saya agak demam. Lukanya sudah mulai mengering, saya masih istirahat dulu," katanya.

Telinga kanan Budi robek karena dijambak lantas dipuntir sekuat tenaga oleh salah seorang anggota Batalyon Marinir Pertahanan Lantamal II Padang saat mempertahankan kameranya. Aksi penganiayaan itu baru berhenti saat Budi menyerahkan kameranya.

Kamera Budi yang dirampas saat kejadian juga belum kunjung dikembalikan. Selain Budi sekurangnya lima wartawan lain juga mengalami penganiayaan. Sejumlah warga Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung dan seorang anggota DPRD Kota Padang juga dianiaya dalam kejadian itu.

Selain kamera yang dirampas, kamera lain dihancurkan. Sejumlah kaset liputan dan kartu memori juga dirampas.

Seperti sebelumnya diwartakan Kompas, penganiayaan terjadi saat warga di kawasan Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar bersama Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah kedai yang diduga menjadi tempat praktik asusila.

Sejumlah orang berseragam tentara yang diduga Batalyon Marinir Pertahanan Lantamal II Padang kemudian melakukan penyerangan serta penganiayaan pada warga dan wartawan yang tengah melakukan peliputan. Sebelas anggota Marinir yang diduga melakukan penganiyaan ditahan di Bilik Hukuman Pomal Lantamal II, Padang sejak Rabu (30/5) dinihari.

Komandan Pangkalan Utama TNI-AL II Padang, Brigjen TNI (Mar) Gatot Subroto pada Rabu (30/5) telah mengakui kesalahan anak buahnya. Ia meminta maaf dan berjanji akan menindak tegas bawahannya yang terbukti melanggar hukum itu.   

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com