Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Warga Serbu Rutan Tanjung Gusta Medan

Kompas.com - 30/05/2012, 20:41 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Ratusan warga dari Desa Harapan Maju, Kecamatan Selapan, Kabupaten Langkat, mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan, usai mengikuti sidang pra peradilan yang mereka layangkan terhadap petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/5/2012).

Menumpangi sepeda motor, mobil, truk, dan bus, warga yang merupakan mantan pengungsi Aceh itu menuntut agar rekan mereka Suyatno (45), warga Dusun V Amandame, Desa Harapan Maju, Kecamatan Selapan, Kabupaten Langkat, segera dibebaskan dari dalam rutan.

Pasalnya, majelis hakim yang memimpin sidang perkara yang mereka ajukan memutuskan bahwa proses penangkapan yang dilakukan petugas TNGL tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karenanya, Suyatno harus segera dibebaskan.

"Kami menuntut saudara kami Suyatno segera dibebaskan dari dalam Rutan karena majelis hakim telah menyatakan penangkapan yang dilakukan petugas TNGL tidak sah, dan hakim memerintahkan agar dia segera dibebaskan," ujar Heru, selaku koordinator massa.

Namun, tuntutan mereka tidak dapat dipenuhi pihak Rutan. Sebab, pihak Rutan mengaku belum menerima surat perintah resmi dari majelis hakim yang menyatakan agar tersangka segera dibebaskan.

"Masih ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi, jadi kita harus bersabar. Sebaiknya, warga diminta untuk kembali ke kampung," jelas Syamsul Arifin, kuasa hukum Suyatno kepada perwakilan warga, usai melakukan pertemuan dengan pihak rutan.

Mendengar penjelasan dari kuasa hukumnya, warga memutuskan kembali pulang ke daerahnya sembari menunggu Suyatno dipulangkan besok.

"Kami mau pulang asalkan Suyatno besok diantar ke kantor kepala desa oleh petugas TNGL. Kalau tidak, kami akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi," ancam warga sebelum meninggalkan rutan.

Dijelaskan Syamsul, penangkapan yang dialami Suyatno terjadi pada 5 April 2012 silam. Bak menangkapan seorang teroris, Suyatno ditangkap sejumlah petugas TNGL berpakaian preman dengan membawa senjata api laras panjang saat minum kopi di sebuah warung setempat.

Namun, petugas tidak membawa serta surat tugas penangkapan dan menjelaskan alasan penangkapan tersebut.

"Mereka melakukan penangkapan tidak disertai surat perintah penangkapan. Selain itu, mereka juga melakukan penangkapan seperti menangkap teroris dengan senjata api lengkap namun tidak dijelaskan apa dasar penangkapannya dan membawa pergi tanpa diketahui warga setempat," papar Syamsul.

Ia mengaku kedatangan warga bukan untuk demo melainkan karena gembira setelah mendengar putusan praperadilan oleh majelis hakim dan ingin menjemput mantan pengungsi Aceh tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com