Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Penahanan Aat Pesanan Eks Krakatau Steel

Kompas.com - 25/05/2012, 19:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat tidak terima ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, Cilegon yang menjeratnya. Pengacara Aat, Maqdir Ismail menuding KPK dipesan pihak tertentu untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Nanti lah kita ungkapkan. Ada orang dari eks KS (PT Krakatau Steel)," kata Maqdir di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2012) saat mendampingi Aat. Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh soal ucapannya tersebut.

KPK menahan Aat di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Politikus Partai Golkar itu digiring ke Rutan Cipinang dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdananya. Menurut Maqdir, kliennya tidak dalam keadaan sehat saat ditahan KPK hari ini. Senin (21/5/2012), katanya, Aat mengajukan permohonan ke KPK agar tidak ditahan dalam waktu dekat lantaran mengidap penyakit jantung.

"Kalau Pak Aat dalam kondisi sehat dan tidak sakit, ya nggak masalah. Dokter pada Rabu kemarin disarankan untuk operasi, tapi beliau sampaikan, ditunda dulu karena masih menjalani kasus di KPK," katanya.

Aat menjadi tersangka korupsi pembangunan dermaga Trestle Kubangsari atas tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian Negara. Hal tersebut diduga dilakukan Aat dengan merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MOU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun Pabrik Krakatau Posco.

Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegun untuk pembangunan dermaga pelabuhan. Atas laporan masyarakat, diduga indikasi penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut. Menurut Maqdir, kliennya tidak mungkin melakukan penggelembungan harga terkait pembangunan dermaga.

"Karena kan ada panitia lelang, lalu tanah inikan sudah diruslah dan sudah ada nilainya Rp 98 miliar, jadi di mana korupsinya?" ucap Maqdir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com