Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fondasi Antikorupsi Terbangun

Kompas.com - 23/05/2012, 05:31 WIB

Jakarta, Kompas - Reformasi sejak 14 tahun lalu dinilai memberikan fondasi sistem antikorupsi yang lebih baik. Kenaikan indeks persepsi korupsi jadi bukti perbaikan itu. Namun, pemerintah mengakui, tantangan terberat justru dari orang-orang di dalam sistem yang ingin menghancurkan sistem itu.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Selasa (22/5), di Jakarta, mengatakan, ada lima aspek pendukung antikorupsi yang membaik. Pertama, sistem bernegara yang lebih demokratis. Ini membuat kecenderungan praktik antikorupsi lebih besar ketimbang dalam sistem kenegaraan yang otoritarian seperti Orde Baru.

Kedua, regulasi antikorupsi membaik. ”Kita sekarang memiliki Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Pencucian Uang, hingga peraturan presiden yang melarang TNI berbisnis,” tuturnya.

Ketiga, institusi korupsi juga membaik. Ini dibuktikan dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Mahkamah Konstitusi (MK) yang giat menjaga undang-undang antikorupsi.

Keempat, kebebasan pers. ”Ini diperlukan untuk menjadi kontrol bagi sistem politik. Kasus korupsi bisa diberitakan secara bebas,” ujar Denny.

Kelima, partisipasi publik yang meningkat. Ini ditandai dengan banyaknya lembaga swadaya masyarakat antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Hasilnya, menurut Denny, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia membaik, dari 2,0 (2004) menjadi 3,0 (2011). Kenaikan satu poin itu merupakan kenaikan tertinggi di antara 10 negara Asia Tenggara dalam periode yang sama. Adapun di tingkat Asia, kenaikan satu poin merupakan kenaikan tertinggi kelima, lebih baik ketimbang China.

Secara kualitatif, reformasi juga membuat pemberantasan korupsi membaik. Kepala daerah, besan Presiden, mantan menteri divonis dalam kasus korupsi.

Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, sekarang setiap tahun ada instruksi presiden untuk rencana aksi pencegahan korupsi di berbagai instansi. ”Ini pertama kali ada dokumen yang merangkum berbagai lembaga seperti Polri dan Kejaksaan Agung,” ucapnya. Namun, menurut dia, tantangan utama berasal dari orang-orang di dalam sistem yang merasa dirugikan dengan membaiknya pencegahan korupsi.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan, anggapan penegakan hukum berjalan di tempat tidak benar. ”Itu berlebihan. Kita semuanya ingin cepat, tetapi pemerintah tidak bisa mendikte lembaga peradilan,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com