Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Ijazah Palsu Ditangkap

Kompas.com - 23/05/2012, 05:08 WIB

Jakarta, Kompas - Tiga orang pengelola www.ijazahaspal.com ditangkap aparat Subdirektorat IV/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka diduga membuat dan mengirim ijazah palsu yang dipesan para peminatnya.

”Lewat situs itu mereka menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu dan dokumen lainnya. Kami menduga masih banyak situs semacam ini. Informasi awal adanya kejahatan jasa pembuatan ijazah palsu di internet ini kami peroleh dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (22/5) siang.

Kepala Suddirektorat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Audie S Latuheru, yang mendampingi Rikwanto, menambahkan, www.ijazahaspal.com sudah beroperasi sejak awal 2011. Dokumen palsu yang sudah dibuat dan diserahkan kepada pemesannya sekitar 150 lembar. Terbanyak adalah ijazah palsu SLTA, D-3, dan S-1 dari sejumlah SLTA dan perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi luar negeri.

Tiga tersangka

Ketiga tersangka itu adalah YS yang ditangkap di rumahnya di Tulungagung, Jawa Timur, pada 11 Mei; IS yang ditangkap di Jakarta Pusat pada 12 Mei; dan AB di Jakarta Pusat pada 14 Mei.

Sementara yang mendesain tampilan situsnya adalah YS, lulusan akademi perawat. IS orang yang aktif menghubungi pemesan atau bagian pemasaran, sedangkan AB paham seluk-beluk percetakan berkualitas tinggi.

”Dari bisnis jasa pembuatan ijazah asli tetapi palsu itu, mereka berhasil mengantongi uang ratusan juta rupiah. Sebab, setiap layanan pembuatan ijazah palsu tarifnya mulai Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Untuk membuat ijazah palsu S-1 dari luar negeri atau ijazah S-2 tarifnya puluhan juta rupiah,” kata Audie.

Sejumlah barang bukti disita dari para tersangka, seperti tiga notebook, lima ponsel, satu token sebuah bank, satu flash disk, dua modem, lima kartu SIM ponsel, 18 kartu ATM, 16 buku tabungan bank, 10 resi pengiriman ijazah palsu, empat ijazah palsu, tujuh transkrip nilai palsu, 48 lembar kertas berisi cap dan tanda tangan legalisir dari sejumlah perguruan tinggi, dan uang tunai Rp 6,5 juta.

Selain itu, juga disita empat printer, dua pemindai, empat baki stempel, 22 keping CD berbagai program, enam stempel beberapa perguruan tinggi, dua pelat embos, serta KTP para tersangka.

”Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 263 KUHP adalah penjara 6 tahun dan Pasal 264 KUHP 8 tahun penjara,” kata Rikwanto. (RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com