Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut PT KAI Didakwa Korupsi Rp 100 Miliar

Kompas.com - 22/05/2012, 04:14 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Ronny Wahyudi, mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, didakwa dalam kasus korupsi senilai Rp 100 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (21/5). Dia dianggap bertanggung jawab dalam investasi aset perusahaan ke pasar uang dan pasar modal yang belakangan merugi.

Kasus tersebut juga menyeret Achmad Kuntjoro, mantan Direktur Keuangan PT KAI. Keduanya diadili dengan majelis hakim Sinung Hermawan (ketua) serta Basari Budhi dan Adriano (anggota).

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Rahman Firdaus, korupsi itu bermula dari keinginan menginvestasikan dana perusahaan Rp 100 miliar ke pasar uang dan pasar modal pada Juni 2008. Bertindak sebagai manajer investasi adalah PT Optima Kharya Capital Management (PT OKCM), yang terpilih setelah mengadakan presentasi di hadapan komisaris dan mendapat persetujuan. Dana pun dipindahbukukan ke rekening PT OKCM pada 24 Juni 2008.

”Namun, Ronny selaku Dirut PT KAI tidak meminta jaminan atas investasi yang dibuat PT OKCM,” kata Rahman.

Enam bulan selepas pengucuran dana dari PT KAI, PT OKCM memberikan insentif dari investasi yang dibuat dengan rata-rata Rp 950 juta per bulan. Dalam enam bulan itu, terkumpul Rp 6,7 miliar dari investasi atas dana Rp 100 miliar. Namun, aset yang ditanamkan tidak bertambah, tetapi berkurang menjadi Rp 89,3 miliar.

PT OKCM beralasan kondisi perekonomian global sedang memburuk. PT KAI segera meminta agar PT OKCM mengembalikan dana yang sudah diinvestasikan secara utuh. Awalnya, PT OKCM meminta waktu tambahan untuk restrukturisasi portofolio investasi, setelah PT KAI tetap meminta uangnya kembali. PT OKCM kembali beralasan bahwa penarikan uang tidak bisa dilakukan sekaligus dan butuh waktu setidaknya enam bulan.

Jaksa menyimpulkan, Ronny bersama Achmad menguntungkan korporasi lain, yakni PT OKCM, serta menguntungkan Harjono Kesuma selaku Direktur Utama PT OKCM. Kesimpulan itu didukung oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Kuasa hukum Ronny, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan, kasus yang menimpa kliennya seharusnya perdata, bukan pidana. (ELD/EGI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com