BANDUNG, KOMPAS
Kasus tersebut juga menyeret Achmad Kuntjoro, mantan Direktur Keuangan PT KAI. Keduanya diadili dengan majelis hakim Sinung Hermawan (ketua) serta Basari Budhi dan Adriano (anggota).
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Rahman Firdaus, korupsi itu bermula dari keinginan menginvestasikan dana perusahaan Rp 100 miliar
”Namun, Ronny selaku Dirut PT KAI tidak meminta jaminan atas investasi yang dibuat PT OKCM,” kata Rahman.
Enam bulan selepas pengucuran dana dari PT KAI, PT OKCM memberikan insentif dari investasi yang dibuat dengan rata-rata Rp 950 juta per bulan. Dalam enam bulan itu, terkumpul Rp 6,7 miliar dari investasi atas dana Rp 100 miliar. Namun, aset yang ditanamkan tidak bertambah, tetapi berkurang menjadi Rp 89,3 miliar.
PT OKCM beralasan kondisi perekonomian global sedang memburuk. PT KAI segera meminta agar PT OKCM mengembalikan dana yang sudah diinvestasikan secara utuh. Awalnya, PT OKCM meminta waktu tambahan untuk restrukturisasi portofolio investasi, setelah PT KAI tetap meminta uangnya kembali. PT OKCM kembali beralasan bahwa penarikan uang tidak bisa dilakukan sekaligus dan butuh waktu setidaknya enam bulan.
Jaksa menyimpulkan, Ronny bersama Achmad menguntungkan korporasi lain, yakni PT OKCM, serta menguntungkan Harjono Kesuma selaku Direktur Utama PT OKCM. Kesimpulan itu didukung oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Kuasa hukum Ronny, Wa