SANGGAU, KOMPAS.com — Kantor Bea dan Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan 406 gram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sabu dibawa oleh penumpang bus SJS berinisial JN.
Kepala Seksi Kepabeanan Kantor Bea dan Cukai Entikong Safarudin, Senin (21/5/2012), mengatakan, penumpang ditangkap pada Minggu siang saat melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong.
"Awalnya petugas curiga gerak-geriknya saat melakukan cap paspor. Petugas menyeggolnya dan mendapati ada sesuatu di dua saku celananya," kata Safarudin. Pelaku kemudian diperiksa badan dan didapati empat bungkus bubuk putih yang diduga sabu.
Kantor Bea dan Cukai Entikong langsung melakukan pemeriksaan di BPOM Pontianak dan Senin pagi ini hasilnya diketahui positi sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.