Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Modifikasi R4 Penyandang Cacat Belum Terjangkau SIM D

Kompas.com - 16/05/2012, 19:45 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Ternyata tidak semua pengendara motor penyandang cacat bisa difasilitasi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) D. Karena SIM D hanya untuk kendaraan roda 3, sementara banyak pengendara penyandang cacat yang memodifikasi kendaraannya menjadi roda 4 meskipun itu bukan jenis mobil.

Ketua Disable Motorcycle Indonesia (DMI) Jatim, Abdul Syakur mengatakan, rekan-rekannya sesama penyandang cacat di beberapa daerah terpaksa tidak dapat mengurus SIM D karena kendaraan motor yang dimodifikasi menjadi roda 4.

''Karena keterbatasan dan keadaan tertentu akhirnya mereka memodifikasi kendaraan menjadi roda 4, dan itu tidak termasuk yang berhak mendapat SIM D,'' katanya Rabu (16/5/2012).

Karena itu, dia berharap pihak kepolisian memperhatikan mereka dengan membuat regulasi baru yang memperbolehkan modifikasi roda 4 dapat juga mengurus SIM D.

Menurutnya, ada beberapa daerah yang memperbolehkan, namun masih banyak daerah yang ngotot tidak memberi SIM D.

Dia menyerukan pentingnya pemahaman bersama dengan pihak kepolisian tentang kata-kata ''Kendaraan Khusus'' dan ''Penyandang Cacat'' yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang SIM D.

''Dalam UU tersebut sama sekali tidak menyinggung soal jumlah roda. Juga tidak dijelaskan kategori penyandang cacat secara detail sehingga masih menimbulkan multi tafsir,'' ujarnya.

DMI adalah komunitas pengguna motor yang dimodifikasi secara khusus bagi penyandang cacat. Komunitas yang berdiri pada 27 November 2009 itu kini sudah ada di 13 kota/kabupaten di Jatim dengan jumlah anggota mencapai lebih dari 400 orang.

Selain sebagai wadah berdiskusi tentang perkembangan motor khusus bagi penyandang cacat, komunitas ini juga kerap mendiskusikan dan menyuarakan hak-hak penyandang cacat dalam berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com