Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD: Pembatalan Pelantikan Gubernur Bengkulu Rugikan Daerah

Kompas.com - 15/05/2012, 21:17 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sis Rahman mengatakan keputusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang membatalkan pelantikan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk sisa masa jabatan 2010-2012 merugikan daerah.

"Keputusan pembatalan ini jelas merugikan daerah secara materi dan roda pemerintahan tidak berjalan optimal," katanya usai paripurna pembatalan pelantikan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah di Bengkulu, Selasa (15/5/2012).

Persiapan pelantikan kata dia telah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Selain itu secara psikologis juga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat Bengkulu yang hingga saat ini tidak memiliki gubernur defenitif.

"Roda pemerintahan tentu akan berdampak dengan kebijakan ini karena Bengkulu akan terancam tidak memiliki gubernur defenitif hingga putusan tetap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.

Menurutnya, jika saja Menteri Dalam Negeri memiliki sedikit keberanian tetap melaksanakan pelantikan atas dasar keputusan tetap Mahkamah Agung yang telah memvonis Agusrin Najamudin selama empat tahun penjara.

Selain itu Keputusan Presiden No 40/E/2012 pada intinya memutuskan terhitung mulai tanggal 10 Januari 2012 memberhentikan hak Agurin M Najamuddin sebagai Gubernur Bengkulu, masa jabatan tahun 2010 sampai dengan 2015 juga menjadi dasar kuat untuk melantik Plt Gubernur menjadi gubernur defenitif.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PDI-P Syafrianto Daud mengatakan pembatalan pelantikan tersebut sarat dengan kepentingan politik. "Ini seperti dagelan politik dan jelas merugikan daerah," katanya.

Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu menerima surat pembatalan pelantikan Junaidi dari Menteri Dalam Negeri melalui fax yang diterima pukul 22.17 WIB, Senin (14/5/2012).

Isi fax No.121.17/1859/RI yang dikirim Sekjen Kemendagri Diah Anggraini kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan ditembuskan kepada Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan Mendagri itu intinya pembatalan pelantikan Junaidi Hamsyah.

Pembatalan pelantikan gubernur Bengkulu tersebut setelah mempertimbangkan keluarnya putusan sela Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), pada Senin (14/5/2012) sore.

Dalam keputusan PTUN tersebut mengabulkan permohon Agusrin Maryono Najamudin, mantan Gubernur Bengkulu melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri.

Berdasarkan alasan tersebut, maka pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah pada Selasa, ditunda.

Sebelumnya pada Senin, DPRD Provinsi Bengkulu melalui paripurna tentang penetapan agenda masa persidangan kedua tahun sidang 2012 sudah menjadwalkan paripurna istimewa pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com