Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Tunda Pelantikan Gubernur

Kompas.com - 15/05/2012, 21:02 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa, menunda pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk sisa masa jabatan 2010-2012.

Paripurna yang dijadwalkan untuk melantik Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif, berubah menjadi penundaan pelantikan setelah DPRD Provinsi Bengkulu menerima faksimili dari Pusat Data Informasi Komunikasi dan Telekomunikasi Kementerian Dalam Negeri.

"Sekretariat menerima faks dari Kementerian Dalam Negeri tadi malam (14/5/2012) sekitar pukul 22.30 WIB yang intinya meminta penundaan pelantikan sehubungan dengan putusan pengadilan tata usaha negara terkait gugatan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin," kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Kurnia Utama usai paripurna, Selasa (15/5/2012).

Ia mengatakan faks tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Paripurna yang berlangsung singkat itu juga dihadiri Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan sejumlah kepala daerah kabupaten dan kota yang sudah menerima undangan pelantikan.

Seusai paripurna, Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan "legowo" terkaiyt keputusan Menteri Dalam Negeri itu dan siap menghadapi gugatan dari penasiehat hukum Agusrin Najamudin, Yusril Iza Mahendra. "Saya menerima keputusan itu dengan ’legowo’ karena saya adalah objek dalam masalah ini," katanya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Junaidi Albab menilai Menteri Dalam Negeri kurang berani menerima risiko dari putusan tersebut sehingga daerah menjadi korban.

"Seandainya Mendagri melakukan sanggahan atau banding terhadap putusan sela ini maka pelantikan Plt Gubernur menjadi gubernur definitif dapat dilanjutkan," katanya.

Menurutnya, putusan sela yang harus dituruti semua pihak yang tidak menghadiri sidang tersebut cukup menyisakan tanda tanya.

"Saya juga mendapat informasi bahwa gugatan ini baru dimasukkan seminggu lalu dan dalam sepekan putusan sela terbit, ini sangat cepat prosesnya," katanya.

Kondisi ini kata dia justru merugikan Bengkulu yang tidak memiliki kepastian hukum menyangkut kepala daerah defienitif.

Jika proses penetapan gubernur defenitif menunggu putusan tetap PTUN maka prosesnya kata dia membutuhkan waktu bertahun-tahun.

"Padahal Mendagri bisa menggunakan putusan tetap Mahkamah Konstitusi dalam menerbitkan kebijakan terkait pemerintahan Provinsi Bengkulu," katanya.

Terkait gugatan Agusrin lewat kuasa hukumnya itu, Albab menilai pemerintah provinsi Bengkulu dalam hal ini Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai salah satu tergugat harus menyiapkan kuasa hukum yang kompeten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com