Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikalahkan Yusril, SBY Hormati Putusan PTUN

Kompas.com - 15/05/2012, 18:58 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikatakan menghormati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah mengabulkan permohonan putusan ela yang diajukan oleh Agusrin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri, Senin (14/5/2012).

Agusrin, yang dibela oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra, diberhentikan dari jabatannya melalui Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres Nomor 48/P Tahun 2012. "Kami menjalankan amar putusan hukum," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan, Rabu (15/5/2012).

Julian juga mengatakan, Istana Kepresidenan telah menerima salinan putusan PTUN. Setelah diterima, Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menindaklanjutinya.

"Pelantikan Junaidi (Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk sisa masa jabatan 2010-2012) langsung ditunda," kata Julian.

Julian mengatakan, keppres terkait pemberhentian Agusrin dan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif memiliki dasar hukum. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan MA bahwa yang bersangkutan tengah menjalani vonis. "Karena ada putusan MA tersebut, kemudian (Agusrin) dinonaktifkan," kata Julian.

Seperti diberitakan, putusan sela itu menyatakan bahwa Keputusan Presiden No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut.

Yusril Ihza Mahendra dalam siaran persnya, Selasa, mengatakan majelis PTUN Jakarta menyatakan dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Dua Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junadi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya," kata Yusril.

Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu non-aktif yang kini dipidana namun sedang menunggu Putusan PK Mahkamah Agung, melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, minggu lalu menggugat dua Keputusan Presiden yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif. Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi hari Selasa 15 Mei 2012 praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com