Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembako dan BBM Diselundupkan ke Timor Leste

Kompas.com - 08/05/2012, 23:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Sindikat bisnis jual beli barang-barang sembilan bahan pokok (sembako) dan bahan bakar minyak (BBM) dari Indonesia ke Timor Leste yang dilakukan secara ilegal hingga sekarang masing berlangsung.

Jaringan ini memang rapi karena sudah ada kerja sama antarwilayah, baik di Timor Leste yakni di Distrik Oekusi maupun di Indonesia yakni di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

"Penyelundupan sembako dan BBM ke Timor Leste yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tergabung dalam satu jaringan, baik di Timor Leste maupun di Indonesia," kata Pendeta Paulus Nubatonis dari Gereja Imanuel Kefamenanu, Selasa (8/5/2012).

Ia mengatakan, jaringan tersebut sudah terbentuk dengan solid sehingga sampai saat ini jaringan itu masih saja melakukan praktik-praktik yang secara tidak langsung sudah merugikan masyarakat, khususnya yang menetap persis di perbatasan.

Menurut Nubatonis, masyarakat di perbatasan yang seharusnya mendapat keuntungan dalam berdagang dengan warga Timor Leste, justru sebaliknya, tidak mendapatkan apa-apa karena sudah didominasi oleh jaringan itu.

Jaringan itu diyakininya bukan dari unsur TNI dan Polri, tetapi berasal dari warga sipil yang memiliki modal yang kuat. Ia malah mengharapkan kepada aparat yang terkait, dalam hal ini TNI dan polisi, agar segera memutus jaringan tersebut demi kepentingan warga perbatasan.

Terkait dengan itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1618 Letkol TNI Arm Eusebio Hornai Rebelo mengakui bahwa ada oknum tertentu memanfaatkan situasi itu sehingga dari TNI sudah mencari solusi.

Dalam waktu dekat ini TNI akan membuka koperasi di perbatasan dengan bekerja sama dengan pembeli dari Timor Leste agar semua akses perdagangan antara warga Timor Leste dan Indonesia terpusat dalam satu wadah, yakni koperasi.

Sementara itu, Kapolres TTU Ajun Komisaris Besar I Gede Mega Suparwitha mengatakan akan menyelidiki jaringan tersebut agar bisa ditindak bilamana ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com