Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyegelan Rumah Ibadah Dilakukan Muspida Singkil

Kompas.com - 08/05/2012, 22:35 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Tindakan penyegelan rumah ibadah umat Kristiani di Kabupaten Aceh Singkil dilakukan musyawarah pimpinan daerah (muspida).

Sedikitnya sudah 16 undung-undung yang disegel oleh Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil sejak Selasa (1/5/2012) lalu. Undung-undung adalah bangunan rumah ibadah sejenis gereja, tetapi bentuk bangunannya lebih kecil dan bahkan sebagian bangunan semipermanen.

"Penyegelan ini berawal dari laporan masyarakat, yang menyatakan bangunan undung-undung ini sudah menyalahi aturan, di antaranya tidak ada izin membangun untuk rumah ibadah, sesuai dengan Pergub No 25 Tahun 2007," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Singkil, H Herman, via telepon, Selasa (8/5/2012).

Ia mengatakan, Muspida Kabupaten Aceh Singkil melakukan musyawarah sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan penyegelan.

Saat ini, sebut Herman, ada 20 bangunan undung-undung dan satu bangunan gereja di Kabupaten Aceh Singkil. Sebanyak 16 bangunan undung-undung sudah disegel karena dinilai menyalahi aturan dan kesepakatan bersama masyarakat tahun 2001 yang menyebutkan bahwa bangunan undung-undung hanya boleh dibangun sebanyak 4 unit.

Bangunan undung-undung tak berizin yang disegel di antaranya dua unit di Desa Napagaluh, yaitu GKPPD Napagaluh dan Gereja Katolik Napagaluh, serta undung-undung Katolik Santo Paulus di Desa Lae Balno.

Herman mengatakan, aktivitas dan kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil saat ini masih kondusif dan mereka masih memahami putusan yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintah daerah, khususnya untuk umat Kristiani.

"Kondisi keamanan pun sangat terjaga dengan baik, jajaran kepolisian terus mengawal situasi ini hingga diputuskan solusi dari musyawarah yang akan digelar pada hari Rabu besok," ujar Herman.

Meski demikian, masih terus dilakukan pembahasan untuk mencari solusi yang lebih baik. Bahkan, tim dari provinsi juga akan datang untuk bermusyawarah dengan tim terpadu Kementerian Agama Kantor Wilayah Aceh dan Muspida di Kabupaten Aceh Singkil.

Staf Humas Kementerian Agama Kantor Wilayah Aceh, Juniazi Yahya, mengaku, pihaknya belum menerima secara resmi laporan tertulis dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil.

"Kendati demikian, tim kami sedang dalam perjalanan menuju Aceh Singkil untuk mencari tahu permasalahan yang sebenarnya dan kemudian mencari solusi yang baik untuk semua pihak," ujar Juniazi.

Menurut Juniazi, pihaknya mengimbau semua pihak untuk bisa menahan diri dan bisa bermusyawarah dengan baik, membicarakan permasalahan yang ada, dan mencari solusinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com