BANDUNG, KOMPAS.com — Seorang pengunjuk rasa dari Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung melempari pintu masuk gedung Pengadilan Negeri Bandung dengan bangkai ayam, Senin (7/5/2012). Hal itu dilakukan sebagai buntut dari putusan bebas yang dikeluarkan hakim atas tuntutan pidana yang mereka ajukan.
Majelis hakim yang diketuai Arifin Dolog Saribu memutus bebas Sherry Iskandar yang menjabat sebagai Manajer HRD Grand Aquila saat pemberangusan serikat pekerja berlangsung tahun 2008. Dia dianggap tidak terlibat dalam pemberhentian 128 karyawan karena mendirikan serikat pekerja.
Seusai palu diketuk hakim, pengunjuk rasa berteriak di dalam ruang sidang hingga ke luar gedung. Tiba-tiba salah seorang dari mereka membawa satu tas plastik yang terisi penuh. Tangannya merogoh tas plastik tersebut, lalu mengeluarkan jeroan dan melemparkannya ke atas pintu masuk.
Pria berkaus putih itu terus melemparkan isi tas plastik, yang juga berupa kotoran dan bangkai ayam. "Hakim tidak adil!" kata orang bernama Medi itu.
Hingga berita diturunkan, bangkai tersebut belum dibersihkan dan pengunjuk rasa yang merupakan karyawan yang diberhentikan masih berorasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.