Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didemo, Kasus Tukar Guling Tanah di Kabupaten Pati

Kompas.com - 07/05/2012, 14:42 WIB
Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Belasan orang yang tergabung dalam Front Masyarakat Antikorupsi Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Markas Polda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Senin (7/5/2012).

Mereka menuntut Polda Jateng segera mengusut kasus tukar guling tanah kas desa di Desa Kebon Sawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dengan tersangka salah seorang calon Bupati Pati Haryanto.

Pada aksi yang mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian tersebut, pendemo juga membawa keranda jenazah dan berbagai poster tuntutan. Keranda jenazah diibaratkan dengan matinya hukum di negeri ini.

Menurut koordinator aksi Setiawan, kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar ini sebenarnya sudah ditangani Kepolisian Resor Pati. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jateng, namun hingga saat ini belum ada perkembangan dalam penyidikannya.

"Padahal pihak Kepolisian juga sudah menetapkan Haryanto sebagai tersangka, tapi kenapa tidak ada kelanjutannya," tandasnya.

Ia mengatakan, keterlibatan Haryanto ini dilakukan ketika ia menjabat sebagai camat dan merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah. Tanah kas desa seluas 11.954 meter persegi dibeli oleh adik kandung Haryanto yakni Hartatik. Mereka berjanji akan menukar dengan tanah seluas 20.400 meter persegi.

"Namun ternyata hal itu tidak dilakukan, dan tersangka dalam kasus ini adalah seorang calon bupati sehingga dikhawatirkan jika ia menjabat akan melakukan hal serupa," katanya.

Kedatangan mereka ke Markas Polda Jateng yakni untuk menuntut polisi agar segera menyelesaikan kasus ini. Selain itu mereka juga meminta polisi memeriksa oknum penyidik yang diduga turut bermain menangani kasus ini agar tidak diselesaikan.

Tiga orang perwakilan pengunjuk rasa kemudian bertemu dengan pejabat Polda Jateng. Usai bertemu, para pendemo lalu membakar keranda jenazah yang bertuliskan 'Matinya Penegakan Hukum' dan kemudian membubarkan diri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com