Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Dipecat Saja

Kompas.com - 05/05/2012, 11:44 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di dalam sel Markas Polsekta Mamajang yang dilakukan oleh oknum polisi membuat geram para pengamat hukum dan membuat kepanikan masyarakat Makassar.

"Peristiwa yang berentetan yang mencoreng citra penegak hukum harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar ke depannya bisa menjadi contoh kepada pelaku kejahatan dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kedudukan hukum di Indonesia semua sama," kata pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Ahkam Jayadi SH, MH, ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/5/2012).

Ahkam mengatakan, sanksi-sanksi sudah ada ketentuannya dalam Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Kepolisian. Seharusnya, kata dia, oknum polisi yang menyiksa tersangka saat pemeriksaan di markasnya dan percobaan pemerkosaan di dalam sel terhadap tahanan wanita dipecat saja.

"Hukumannya harus berat, jangan ringan, karena tidak membuat efek jera kepada pelaku. Kedudukan hukum semua orang di Indonesia sama, mau dia polisi, masyarakat, dan siapa pun itu," katanya.

Ahkam mengatakan, aparat kepolisian sepantasnya melindungi masyarakat sesuai dengan tugas utamanya. Jadi terkait dengan dua kasus ini, kata Ahkam, para korban kejahatan oknum kepolisian dilaporkan ke pimpinannya dengan didampingi oleh lembaga.

"Biarpun dia tersangka, tetap dia manusia. Pelaksanaan tugas polisi, berdasarkan petunjuk teknis yang bermuatan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Biasanya, masyarakat enggan melapor ke pimpinannya karena terkesan diacuhkan. Jadi harus betul-betul didampingi oleh lembaga, orang yang berperan serta dalam perlindungan masyarakat, seperti wartawan juga," ujar Ahkam.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi memperlihatkan tingkah yang tidak terpuji saat bertugas. Kali ini, anggota Polsekta Mamajang, Aiptu TU, dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita, SW (28), warga Onta Baru di dalam sel.

Selain itu, oknum penyidik Polrestabes Makassar, Brigadir M, juga dituduh melakukan penyiksaan terhadap seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar (STIEM), Kurniawan Yusuf, hingga jari kakinya patah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com