Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Staf Adpel Jambi Jadi Saksi

Kompas.com - 01/05/2012, 19:16 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com -- Enam orang staf Administrasi Pelabuhan (Adpel) Jambi dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi dua tersangka kasus pengerukan alur Sungai Batanghari di Jambi. Kejaksaan Tinggi Jambi mendapati indikasi kerugian negara sebesar Rp 4 miliar dari proyek bernilai Rp 8 miliar ini.

"Setelah menetapkan enam tersangka korupsi pengerukan alur Sungai Batanghari, kini penyidik kejaksaan memeriksa enam saksi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Andi Azhari, Selasa (1/5/2012) di Jambi.

Enam saksi tersebut adalah Asrizal, Heri, M Suratman, Daryono, Deni Purnama, dan Bambang Yusman. Mereka diminta penyidik melengkapi berkas perkara tersangka Arief Hidayat dan Toha Muryono. Keduanya adalah PT Mukti Haksa Guna Jaya selaku pihak yang mengeruk Sungai Batanghari.

Menurut Andi, masih akan ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Jambi dalam melengkapi berkas perkara keenam tersangka yang sudah ditetapkan kejaksaan. "Setelah saksi semua diperiksa, tim penyidik akan masuk kepada materi pemeriksaan keenam tersangka agar berkasnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," katanya.

Beberapa waktu lalu Kejati Jambi telah menetapkan enam tersangka yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur sungai Batanghari senilai Rp 4 miliar Tahun Anggaran 2011 dari dana APBN.

Program kegiatan pengerukan alur sungai Batanghari Jambi itu ada pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikerjakan pada tahun anggaran 2011 dengan kegiatan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku hingga Jambi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com