SUNGAI RAYA, KOMPAS.com - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan, PT Sintang Raya yang memiliki izin lokasi di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, belum menyediakan plasma sebesar 20 persen dari luas kebun. Padahal, pembuatan lahan untuk plasma atau masyarakat sekitar kebun adalah salah satu syarat yang diatur perundang-undangan.
"Kami akan tetap menuntut dibuatnya plasma itu karena memang itu syaratnya. Selain itu, kami berupaya untuk menyelamatkan lahan masyarakat yang diklaim oleh masyarakat merupakan milik mereka," kata Muda, Sabtu (28/4/2012) di Sungai Raya.
Muda mengemukakan, PT Sintang Raya mengantungi izin lokasi seluas 11.000 hektar saat Kubu Raya masih menjadi bagian dari Kabupaten Pontianak tahun 2007. Surat perpanjangan izin lokasi, kata Muda, juga cacat hukum karena ditandangani oleh Wakil Bupati Pontianak. Padahal, perpanjangan izin lokasi merupakan kewenangan bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.