Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Sintang Raya Bantah Serobot Hutan Adat

Kompas.com - 28/04/2012, 09:42 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Manajemen PT Sintang Raya membantah telah menyerobot hutan adat di Desa Seruat Dua, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Sebelumnya, masyarakat Desa Seruat Dua mengklaim bahwa hutan adat seluas 700 hektar yang telah dibuka oleh PT Sintang Raya untuk kebun sawit merupakan milik mereka.

Manajer PT Sintang Raya Jhony mengatakan, pihaknya membuka lahan di Kecamatan Kubu sesuai izin yang dimiliki. "Kami perusahaan resmi yang melakukan operasi berdasarkan izin. Lahan yang kami buka sesuai dengan izin yang kami miliki," kata Jhony, Sabtu (28/4/2012).

Hutan adat yang diklaim milik Desa Seruat Dua seluas 700 hektar dari total 900 hektar sudah dibuka dan mulai ditanami bibit kelapa sawit. Kawasan itulah yang dipersoalkan warga karena, menurut mereka, lahan yang sesuai izin PT Sintang Raya tidak sampai ke hutan adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com