Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kepala Desa di Kudus Jadi Tersangka Penggelapan

Kompas.com - 26/04/2012, 21:50 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

KUDUS, KOMPAS.com — Tiga kepala desa atau kades di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi tersangka penggelapan uang dan sertifikat. Hal itu menyebabkan masyarakat desa setempat merugi senilai total Rp 102,5 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kudus Ajun Komisaris Suwardi, Kamis (26/4/2012), mengatakan, ketiga tersangka itu adalah Kades Colo Demung Falah, Kades Kuwukan Faturahman, dan Kades Kedungdowo Chandiq Halawi. Untuk berkas Kades Colo telah P21 atau lengkap, dan sekarang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Kades Colo menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan dari Taman Seni Nasional senilai Rp 65 juta. Kades Kuwukan merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana sistem manajemen informasi obyek pajak senilai Rp 37,5 juta.

"Adapun Kades Kedungdowo menjadi tersangka penggelapan sejumlah sertifikat milik warga. Kerugiannya masih belum dihitung," kata Suwardi.

Menurut Suwardi, polisi tidak menahan ketiga tersangka karena mereka masih dibutuhkan di masyarakat. Selain itu, mereka sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Ketiganya tidak mungkin lari karena mereka hidup sebagai tokoh masyarakat dan di tengah-tengah masyarakat. Pasti akan ada masyarakat yang mengawasi," kata dia.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Agus Budi Satrio mengaku telah mendapat laporan tentang hal itu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyerahkan proses itu kepada aparat penegak hukum.

Bupati Kudus Musthofa dan pihak Bagian Pemerintahan Desa juga telah memanggil ketiga kades tersebut. Mereka diminta untuk menaati proses hukum dan tidak menggerakkan massa pendukung.

"Selain itu, Bupati Kudus juga telah memberikan surat izin pemeriksaan terhadap ketiga kades. Izin itu telah diterbitkan dan diserahkan pada Februari dan Maret lalu," kata Agus.

Agus menambahkan, Pemkab Kudus belum memberi sanksi atau mencopot jabatan ketiga kades. Pasalnya, Pemkab Kudus masih mengikuti jalannya proses hukum hingga ada keputusan hukum tetap.

"Kami juga berharap masyarakat menerapkan asas praduga tak bersalah sehingga tidak terjadi suasana yang tidak kondusif di desa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com