Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhut: Terealisasi atau Tidak, Tergantung DPR

Kompas.com - 23/04/2012, 03:06 WIB

Kutai Kartanegara, Kompas - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, terealisasi atau tidaknya tol Balikpapan-Samarinda di Kalimantan Timur berada ditangan DPR. Sebab ada penyesuaian dalam rencana tata ruang dan tata wilayah Provinsi Kaltim, serta adanya perubahan kawasan hutan.

”Pemerintah memang membutuhkan jalan tol, tapi kami juga mesti mengikuti mekanisme dan tata caranya. Kalaupun gubernur bilang setuju, dan saya bilang setuju, itu belum final. DPR yang nanti menentukan,” kata Zulkifli, Minggu (22/4), di Kutai Kartanegara, dalam acara pelepasliaran orangutan.

Dia mengaku tidak memiliki wewenang untuk memberi keputusan terkait pemakaian sebagian areal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Termasuk tidak berwenang memberikan anjuran pembangunan jalan layang sebagai alternatif solusi.

Tim terpadu yang diketuai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga akan memberikan rekomendasi jalan tol itu. Jika tim menyebut ada kerusakan lingkungan yang mungkin disebabkan oleh pembangunan jalan tol, pihaknya tentu melarang pembangunan.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tetap optimistis jalan tol bisa terealisasi seperti rencana semula. ”Jika rute jalan tol pindah ke timur (menghindari areal konservasi), itu tidak mungkin karena ada pipa-pipa gas,” ucap Awang sembari menyebut di Bali, dengan kondisi serupa, jalan tol juga bisa dibangun.

Sikap Menhut dinilai mengambang oleh para aktivis lingkungan di Kaltim. Dalam tiga kesempatan sebelumnya kala berkunjung ke Kaltim, Zulkifli pun juga menegaskan, tak pernah dalam posisi menghalangi proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda.

Proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda yang menelan investasi Rp 6,2 triliun ini, menuai kritik dari para pemerhati lingkungan. Sebab, jalan tol akan melintas di dua kawasan konservasi, yakni sejauh 8 km di Hutan Lindung Sungai Manggar dan 24 km di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto.

Jika sebagian Tahura dapat diperuntukkan sebagai jalan tol, statusnya mesti diturunkan jadi areal penggunaan lain. Area hutan Manggar, statusnya harus berupa izin pinjam pakai kawasan. Tim Terpadu Tata Ruang dan Wilayah Kaltim sudah mencantumkan itu dalam revisi rencana tata ruang dan wilayah. Alih status jadi sedikit rumit adalah proses di Tahura, karena harus melalui persetujuan DPR. (PRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com