Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Mengurus E-KTP, Kena Biaya

Kompas.com - 19/04/2012, 11:02 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com- Sejumlah warga di Kota Semarang, Jawa Tengah, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Semarang, yang akan mengenakan biaya bagi warga yang terlambat mengurus kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

"Warga yang terlambat atau belum mengurus kartu tanda penduduk elektronik sampai batas waktunya, kabarnya kalau mengurus secara susulan akan dikenai biaya Rp 60.000 Rp 70.000 per orang," ujar Petrus, warga Kelurahan Sampangan, Semarang, Kamis (19/4/2012).

Pengurus RT 04 RW 04 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Sudarto juga mengabarkan, pihaknya kini gencar melakukan sosialisasi ke warga supaya tidak terlambat mengurus E-KTP. Setiap warga nantinya akan memperoleh surat undangan supaya hadir ke kenator kecamatan setempat.

Dalam surat undangan itu, tertera jelas kapan waktunya mengurus E-KTP berikut jam pendataan terhadap warga yang bersangkutan. Bila sesuai jadwal warga ternyata berhalangan, kalau mengurus lagi akan dikenai biaya.

Beberapa warga menyatakan, mengingat proses pendataan setiap warga dalam hal mengurus E-KTP sampai Oktober 2012, sebaiknya pemkot memberi toleransi waktu. Tidak serta merta dikenai denda mengingat anggota keluarga ada yang di luar kota, seperti bekerja, mahasiswa maupun berhalangan karena ada tugas kantor ke luar kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com