Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pembunuh Teller BRI Dituntut 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/04/2012, 18:49 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Empat orang terdakwa perampokan dan penganiayaan hingga menyebabkan Sri Wahyuni Simangunsong, teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah meninggal dunia, dituntut masing-masing 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Sumarni SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/4/2012).

Keempat terdakwa adalah Brigadir Erwin Panjaitan dan istrinya Ria Hutabarat serta Suherman alias Embot dan istrinya Eva Lestari.

Semuanya dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yang mengakibatkan meninggalnya nyawa orang lain.

Menurut jaksa, terdakwa memberhentikan mobil korban dengan modus razia kemudian melakukan perampokan dan kekerasan dengan menculik korban pada Senin (1/8/2011) lalu.

Korban ditemukan tewas di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada Jumat (5/8/2011) dengan dugaan kehabisan nafas akibat hidung dan mulutnya ditutup lakban oleh para terdakwa.

Saat ditemukan, kaki dan tangan dalam keadaan terikat. Menurut pelaku, hal ini agar korban tidak melawan sehingga aksi mereka tidak ketahuan.

Para terdakwa ditangkap pada Jumat (12/8/2011), di dua lokasi terpisah.

Untuk diketahui, terdakwa Erwin Panjaitan adalah polisi yang desersi selama satu bulan. Petugas juga terpaksa melumpuhkannya dengan melepas empat peluru ke bagian tumit kanan, betis bawah kanan, betis atas kanan, dan paha kiri, karena coba melarikan diri saat penggerebekan.

Terdakwa Erwin dan isterinya terdakwa Ria disergap di persembunyiannya di Perumahan Griya Sapta Marga Blok C-3, Jalan Abdul Sani Muthalib, Pasar II Barat, Lingkungan III, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Medan, pada Jumat pagi sekira pukul 05.00 WIB.

Sementara terdakwa Suherman dan Eva yang juga merupakan pasangan suami istri, dibekuk petugas di lokasi terpisah di kawasan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, beberapa saat setelah penangkapan terdakwa Erwin.

Ketua majelis hakim yang diketuai Muhammad menunda persidangan hingga Selasa (24/4/2012) dengan agenda pembelaan (pledoi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com