Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Penajam 8 Jam Diperiksa Polda Kaltim

Kompas.com - 16/04/2012, 20:06 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Andi Harahap, diperiksa di Polda Kaltim, selama sekitar 8 jam, Senin (16/4/2012). Andi yang diperiksa sebagai saksi ini, terkait kasus tumpang tindih izin lahan tambang batubara.

Andi yang didampingi pengacaranya, Jon Mathias, mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 dan baru selesai pukul 18.00. Usai diperiksa, Andi yang dicegat tidak banyak berkomentar . Ia hanya sesekali menebarkan senyum, saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan yang mengerumuninya.

"Tanya penyidik saja," kata Andi. Lalu ia melanjutkan, "Saya katakan, intinya, tidak ada orang yang kebal hukum. Tak lebih dari 1,5 menit, Andi pun bergegas masuk ke mobil dan berlalu.

Jon Mathias mengatakan, Andi diperiksa sebagai saksi. " Ada 79 pertanyaan, itu saja. Apa yang yang ditanya, ya kami jawab," ujar Jon Mathias.  

Secara terpisah, Komisaris Besar Imam Sumantri, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, juga hanya berkomentar sedikit. "Kami membuktikan kebenaran omongan dia," kata Imam.

Andi Harahap awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim 5 April lalu, namun tidak datang dengan alasan ada kegiatan di luar kota. Karena sudah melayangkan surat resmi ke polda sebelum pemanggilan, Andi tidak dianggap mangkir. Hari ini, adalah pemanggilan perdana.

Pemeriksaan itu terkait dengan kasus tumpang tindih lahan izin tambang batubara, menyangkut lahan PT South Pacific Resources (SPR), yang juga diklaim PT Penajam Prima Coal Indonesia. Dalam kasus ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten PPU, Jono, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com