SURABAYA, KOMPAS.com — Pelaku penembakan terhadap M Fauzi (32), warga Jalan Lawu, Kecamatan Maospati, Magetan, Jawa Timur, diketahui sebagai seorang polisi bernama Briptu Andika Surya (32), anggota Unit Reserse Polsek Bendo, Magetan.
Saat menembak korban, pelaku diduga dalam keadaan mabuk.
Berdasarkan keterangan saksi yang juga teman korban, Wahyu Budi Utomo (35), sebelum terjadi penembakan, pelaku dan korban sempat adu mulut dalam keadaan mabuk.
"Tiba-tiba terdengar satu kali tembakan. Saksi langsung mencoba merebut pistol. Pistol terjatuh dan pelaku melarikan diri ke arah Madiun," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Hilman Thayib, Jumat (13/4/2012), kepada wartawan.
Pelaku yang saat ini sudah berstatus tersangka sudah ditangkap dan diamankan. Selanjutnya, pelaku akan diperiksa intensif di Bidang Propam Polda Jatim.
"Alat bukti juga sudah diamankan, berupa sebuah pistol revolver, 3 peluru, dan sebuah selongsong peluru," paparnya.
Hingga saat ini, polisi belum mengungkap motif penembakan itu karena tersangka masih dalam pemeriksaan. Namun, yang jelas, tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Namun, jika dalam pemeriksaan ada unsur rencana pembunuhan, tersangka akan dihukum seumur hidup.
Tersangka juga sudah pasti dipecat dan dikeluarkan dari kesatuannya secara tidak hormat.
Penembakan terjadi di belakang Kafe 76, Jalan Raya Magetan-Ngawi, Kelurahan/Kecamatan Maospati, Magetan, Kamis malam. Korban tewas seketika dengan luka di kepala bagian kiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.