Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Pecat Bupati Padang Lawas

Kompas.com - 10/04/2012, 06:05 WIB

JAMBI, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menandatangani surat pemberhentian Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis, Sabtu lalu. Sebagai penggantinya, Mendagri mengangkat wakilnya, Ali Sutan Harahap, sebagai bupati definitif.

"Sudah diteken, sifatnya pemberhentian tetap, mengingat sudah berkekuatan hukum tetap sebagai hasil konsultasi dan koordinasi dengan MA," ujar Kapuspenkum Kemendagri Reydonnyzar Moenoek via pesan singkatnya, Senin (9/4/2012) malam. "Di dalam SK, diktum pertamanya menyebutkan pemberhentian beliau (Basyrah) selaku bupati. Diktum keduanya mengangkat wakil bupati sebagai bupati definitif," terang Donny.

Menurut Donny, SK tersebut akan dikirimkan Sekretariat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada Gubernur Sumut, Selasa (10/4/2012) ini.

Basyrah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat menjadi camat sebelum mencalonkan diri sebagai calon bupati. Dalam putusan kasasinya, Basyrah dijatuhi hukuman percobaan enam bulan.

Selanjutnya, dalam fatwa yang ditujukan kepada Mendagri, MA menyatakan putusan atas Basyrah Lubis telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, ancaman hukuman dalam kasus yang dialami Basyrah Lubis di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com