Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Anggota DPRD Riau Dibebaskan

Kompas.com - 04/04/2012, 12:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/4/2012), membebaskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional berinisial RS, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau.

Sebelumnya, RS ikut ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung Senin (3/4/2012) malam.

"Satu yang pulang, RS, anggota DPRD juga, artinya pulang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Menurut Johan, pemeriksaan terhadap RS selesai dilakukan dan keterangannya tidak diperlukan. Johan enggan menegaskan apakah RS diduga terlibat kasus suap terkait pembangunan fasilitas Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau itu atau tidak.

"Sudah tidak diperlukan lagi, pemeriksaan sudah dilakukan," ucap Johan.

Sementara enam anggota DPRD Riau lainnya, yakni MFA, AA, II, MD, TA, dan TM, masih menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa bersama dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau berinisial ED dan RR serta empat pihak swasta berinisial BT, RS, SW, dan D.

Diduga, SW dan D adalah orang dekat anggota DPRD MFA.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan tujuh anggota DPRD, dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga, serta empat pihak swasta.

Mereka diduga terlibat praktik suap terkait penambahan anggaran PON dalam APBD 2012.

Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 900 juta.

Johan menjelaskan, penangkapan dilakukan di tiga tempat.

Pertama, di rumah MFA di kawasan Aur Kuning, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Di sana, KPK mengangkut MFA, dua swasta yakni SW dan D, dan BT; serta dua pihak Dispora, yakni ED dan RR.

Kedua, di kantor DPRD Riau. Di sana, KPK menangkap enam anggota DPRD. Terakhir, KPK menangkap RS di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com