Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Agusrin Tak Perlu Dieksekusi

Kompas.com - 04/04/2012, 03:03 WIB

Jakarta, Kompas - Putusan Mahkamah Agung yang menghukum Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamuddin tak perlu dilakukan. Dalam kasus ini tak ada kerugian negara, seperti disebutkan jaksa penuntut umum pada tuntutannya dan sesuai putusan kasasi MA.

Penegasan itu disampaikan penasihat hukum Agusrin Najamuddin, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (3/4), dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta. Agusrin juga masih mengupayakan keadilan dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Agusrin diduga mengorupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006. Jaksa menuntutnya selama 4 tahun 6 bulan, tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskannya. Di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar menghukumnya selama 4 tahun.

Kejaksaan Agung, lanjut Yusril, memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mengeksekusi Agusrin. Namun, dia menilai, eksekusi itu tak perlu dilakukan karena ada kesalahan hakim dan tak ada kerugian negara.

Agusrin didakwa dalam delik penyertaan dan dikaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan bawahannya. Dakwaan korupsi pada kasus yang dilakukan Chairudin, bawahan Agusrin, menurut Yusril, sudah dinyatakan tak terbukti. Karena itu, Agusrin tak bisa dihukum untuk kasus yang sama.

Kantor ICW didatangi

Secara terpisah, kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kalibata Timur, Jakarta, selama dua hari berturut-turut didatangi sekelompok orang dari salah satu organisasi kemasyarakatan. Mereka mempertanyakan pernyataan dari ICW di berbagai media perihal dorongan pada kejaksaan untuk melakukan eksekusi putusan kasasi terhadap Agusrin.

Anggota Badan Pekerja ICW, Febri Diansyah, Selasa di Jakarta, menjelaskan, kelompok itu pada intinya menolak dilakukan eksekusi terhadap Agusrin.

Selama ini, ICW memang gencar mendorong kejaksaan melakukan eksekusi terhadap 48 terpidana korupsi yang sudah divonis bersalah. Apalagi putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk untuk kasus Agusrin.

Menurut Febri, Senin lalu kedatangan kelompok itu diterima dua anggota Badan Pekerja ICW, Tama S Langkun dan Donal Fariz. Selasa, kelompok yang sama sebagai pendukung Agusrin kembali mendatangi ICW. Kedatangan kali ini diterima anggota Badan Pekerja ICW, Donal Fariz dan Abdullah Dahlan.

Sejauh ini, menurut Febri, kelompok itu tidak melakukan intimidasi fisik kepada staf ICW.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, kejaksaan belum memutuskan permintaan Agusrin agar tak dieksekusi. (faj/ina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com