Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menata Lahan Pribadi, Sumarno Terancam Dibui?

Kompas.com - 02/04/2012, 18:44 WIB
Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sumarno (53), petani asal Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang harus berurusan dengan hukum akibat tuduhan membingungkan. Hal ini bermula dari kegiatannya melakukan penataan lahan berbatu di tanah miliknya yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Penataan dilakukan dengan mendatangkan dua alat berat pemecah batu selama kurang lebih sembilan hari di atas tanah seluas 1.500 meter persegi. Tanpa diketahui sebab yang jelas, Sumarno didatangi petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah pada 15 Februari. Tidak berselang lama ia kemudian dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa SIUP (Izin Usaha Pertambangan) pada 20 Februari 2012. Ia dianggap melanggar pasal 258 jo pasal 37 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Sumarno mengatakan penataan lahan tersebut dilakukan karena petani di kawasan itu akan mendapatkan bantuan bibit tanaman dari Dinas Pertanian setempat. "Sebelumnya saya sudah menanyakan pada Dinas Pertanian dan Dinas PSDA apakah untuk mengangkat batu itu perlu izin atau tidak, mereka menyampaikan tidak perlu jadi ya langsung saya kerjakan," katanya, Senin (2/4/2012).

Penataan lahan dilakukan untuk memperlancar irigasi yang akan mengairi sekitar 20 hektar lahan sawah milik warga. Dan saat ini sudah tergarap sebanyak 7 hektar dan akan dilanjutkan pada tahun mendatang. Rencananya, kawasan itu akan menjadi kawasan lindung untuk mendukung keberadaan Waduk Jatibarang yang masih dalam pembangunan.

"Kalau saya membantu program Pemkot tapi malah jadi tersangka, ya saya merasa ini tidak adil, karena sebelumnya saya sudah berkonsultasi dengan dinas terkait," ujar Sumarno, yang juga selaku Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Semarang.

Anak Sumarno, Triantoro Utomo mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan pada kasus yang menimpa ayahnya. Antara lain yakni tuduhan yang tidak jelas dan penagkapan tanpa surat-surat. Oleh karena itu, Triantoro akan tetap berjuang untuk menegakkan keadilan.

"Kami memang kurang paham dengan hukum, tapi jangan lantas ditindak seenaknya sendiri. Kami hanya ingin keadilan dan jangan sampai masalah ini juga menimpa orang lain," ujar Triantoro yang juga mengaku telah menghabiskan puluhan juta rupiah untuk kasus tersebut.

Berkas penyidikan Sumarno telah dilimpahkan ke Kejati Jateng tanggal 20 Maret 2012 dan dinyatakan lengkap. Kejati lantas mengirim berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang. Persidangan direncanakan akan dilakukan pada Rabu (4/4/2012) mendatang dengan pendampingan hukum dari LBH Jawa Tengah. Saat ini tersangka memang belum ditahan, namun dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com