Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Maut di Kediri, Sopir Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/03/2012, 21:02 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Mugiono (42), sopir truk gandeng yang menjadi pemicu kecelakaan beruntun hingga menewaskan empat orang di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (26/3/2012) kemarin, kini berstatus tersangka.

"Sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ajun Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota, Selasa (27/3/2012).

Tersangka dikenakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, lanjut Ratno, pemeriksaan urine juga telah dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya kandungan minuman keras atau narkoba pada tersangka, namun hasilnya negatif. Meskipun demikian, polisi akan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan pada darahnya.

Sedangkan kenek truk, Fery Anggirawan (19), hingga kini masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap pria asal Jombang itu.

"Dari pengakuan sopir, rem truk blong. Tapi kita masih menyelidikinya," imbuh Ratno.

Untuk melengkapi pemeriksaan, truk warna coklat dengan nopol L 8120 LR masih disita polisi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan kendaraan di Balai Uji Kir Kota Kediri. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan itu.

Sebelumnya, Senin (26/3/2012), kecelakaan maut terjadi di pertigaan lampu merah ujung barat jembatan Semampir, Jalan KH.Ahmad Dahlan, Kota Kediri, sekitar pukul 16:00 wib.

Bermula saat truk yang dikendarai Mugiono datang dari arah utara dengan kecepatan sedang menerobos lampu merah sehingga menyebabkan dua orang pengendara motor yang tengah berhenti tertabrak dan terlindas.

Truk masih terus melaju hingga menabrak lagi seorang pengendara motor yang datang dari arah timur. Beruntung pemotor selamat meskipun motornya rusak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com