SALATIGA, KOMPAS
Ketua Tim Pembebasan Tanah ruas Bawen-Salatiga, Heru Budi Prasetya, Jumat (23/3). mengungkapkan, pembangunan jalan tol sepanjang 17,5 kilometer itu melewati wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.
”Sosialisasi pertama di Kota Salatiga, setelah itu dilanjutkan di Kabupaten Semarang. Panitia juga mulai memasang patok tanah, pengukuran, dan penaksiran harga oleh tim independen,” kata Heru.
Di Kota Salatiga, diperkirakan ada 300 petak tanah yang akan dibebaskan untuk membangun sekitar 1,5 kilometer jalan tol. Wilayah itu mencakup enam desa di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sidorejo dan Kecamatan Tingkir.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kutowinangun Sugiono mengatakan, warga berharap proses pembebasan lahan untuk jalan tol dapat berjalan mulus. Jangan sampai ada broker atau makelar tanah yang ”bermain” dalam proses pembebasan tanah.
”Kami mendengar pembebasan lahan di beberapa daerah ada broker yang ’bermain’. Akibatnya, warga dirugikan karena tidak mendapatkan sesuai haknya,” ujarnya.
Sugiono mengatakan, sejauh ini di tingkat masyarakat belum ada pembahasan soal pembebasan lahan. Dia juga belum tahu siapa saja pemilik tanah yang terkena proyek jalan tol.
Menanggapi hal itu, Heru mengimbau warga tidak berhubungan dengan pihak lain di luar panitia pembebasan lahan untuk menghindari penyimpangan.
Pembebasan lahan untuk kepentingan umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Dalam undang-undang itu diatur bahwa masyarakat yang terkena proyek tidak boleh menjual lahan kepada pihak lain, selain panitia resmi.